PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya. Misalnya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), wiraswasta atau bisnis online dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka tarif pajaknya adalah 1% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1 bulan.
Nah, bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak UKM tanpa harus antre di bank, gunakan saja fitur PajakPay di aplikasi OnlinePajak.
PENGERTIAN PPH PASAL 4 AYAT 2 / PPH FINAL
PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.
Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya.
OBJEK PPH PASAL 4 AYAT 2 ( PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 )
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/ pendapatan, dan berupa:
- Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
- Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
- Hadiah berupa lotere / undian;
- Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
- Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
- Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.
Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima penghasilan.
Sumber : klik