Minggu, 02 November 2014

FOTO OK


SAMA
TAPI
TIDAK   MIRIP



MAKALAH : PERIKATAN, PERJANJIAN DAN PERJANJIAN KHUSUS DALAM DUNIA BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini banyak terjadi kemajuan-kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Imbas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi tersebut adalah manusia akan semakin pintar dan semakin kreatif  untuk menghasilkan sesuatu sebagai perbaharuan yang sebelumnya. Semua itu dilakukan semata-mata hanya untuk mencari  sebuah profit (keuntungan) dari kemajuan yang dialami dunia.Salah satu kemajuan itu adalah dalam bidang industri dan perdagangan. Kemajuan tersebut diharapkan akan membawa keuntungan bagi setiap negara. Dengan demikian negara akan memperbanyak ikatan kerjasamanya dengan negara lain.
Perikatan sangat penting bagi suatu kerjasama didalam dunia usaha dan non usaha,  karena perikatan merupakan hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih atas dasar mana satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban ( debitur ) atas suatu prestasi. Dengan demikian perikatan bersifat mengikat karena dlindungi oleh hukum dan undang-undang sehingga aman dalam melakukan ikatan dengan orang lain.
Tidak hanya perikatan yang akan dilakukan oleh negara/seseorang dalam usahanya, namun agar lebih bersifat otentik dan nyata adanya ikatan dalam bekerja sama antara pihak pertama dengan pihak yang kedua atau lebih, maka negara /seseorang akan membuat akta tertulis yang berupa surat perjanjian untuk melakukan kerjasama dan atau yang lainnya yang disahkan oleh hukum.
Perjanjian merupakan suatu peristiwa yang terjadi bila seseorang berjanji kepada orang lain atau bila dua orang saling berjanji untuk melaksanakan untuk prestasi. Definisi diatas menjelaskan dua hal. Yang pertama ialah perjanjian yang membebankan kewajiban kepada salah satu pihak ( seseorang berjanji kepada orang lain ) dan kedua yaitu perjanjian yang membebankan kewajiban kepada kedua pihak ( dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi). Dewasa ini perjanjian sudah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan serta technologi dan sebagai cermin dari arus moderenisasi dalam segala bidang. Perjanjian kini tak lagi hanya menyangkut hal-hal yang diatur dalam undang-undang tapi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hubungannya dengan dunia perniagaan.
Maka dari itu perikatan dan perjanjian sangat penting bagi negara/seseorang untuk menjalin hubungan dengan pihak lain yang dimana ikatan ini dilindungi hukum untuk menjauhkan dari masalah-masalah yang terjadi dalam perikatan dan perjanjian tersebut. Tetapi dalam dalam memilih perikatan serta perjanjian harus sesuai dengan situasi dan kebutuhan yang akan dilakukan serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, makalah ini akan membahas tentang Perikatan, Perjanjian dan Perjanjian Khusus yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari didalam dunia bisnis.

B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apakah pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus ?
2.    Bagaimana Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian ?
3.    Apakah penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian ?
4.    Bagaimana Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus ?

C.   Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus
2.    Untuk mengetahui Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
3.    Untuk mengetahui penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian
4.    Untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus.


D.   Manfaat Penulisan


download file lengkap DOC di ziddu

untuk mendapatkan file lengkap
silahkan klik link berikut :


file telah di proteksi, untuk membuka filenya
silahkan konfirmasi SMS ke no. 081344608323
dengan transfer pulsa Rp. 5.000,-
untuk sms balik kode proteksinya

.............salam sukses..........




MAKALAH : ARBITRASE DAN BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum memiliki arti peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah secara resmi melalui lembaga hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum sendiri bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang mengikat terhadap masyarakat. Tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib agar dapat melindungi kepentingan manusia.
Sama halnya dengan hukum dalam bisnis. Hukum dalam bisnis digunakan untuk mengatur aktivitas perdagangan yang terjadi serta dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku aktivitas. Oleh karena itu hukum bisnis itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur aktivitas bisnis meliputi kegiatan industri, perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan. Hal ini untuk menjaga hak dan kewajiban bagi para pelaku kegiatan bisnis agar tidak dirugikan satu sama lain. Apabila salah satu dari pelaku bisnis melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah.
Melihat dari banyaknya pemasalahan, pelanggaran bahkan sengketa antara pelaku bisnis, maka perlu adanya penyelesaian sengketa dengan melalui pengadilan atau bahkan diluar pengadilan itu sendiri. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilalui dengan Arbitrase. Arbitrase itu sendiri perlu di kaji tentang hubungannya dengan dunia bisnis, maka penulis mengambil judul yaitu “Arbitrase dan Bisnis”.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana gambaran tentang Arbitrase dalam Dunis Bisnis”.



C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui gambaran tentang Arbitrase dalam Dunis Bisnis”.


D.    Manfaat Penulisan


download file lengkap DOC di ziddu

untuk mendapatkan file lengkap
silahkan klik link berikut :


file telah di proteksi, untuk membuka filenya
silahkan konfirmasi SMS ke no. 081344608323
dengan transfer pulsa Rp. 5.000,-
untuk sms balik kode proteksinya

.............salam sukses..........

MAKALAH : HUBUNGAN ETIKA DENGAN BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Berkaitan dengan etika bisnis, akhir-akhir ini banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Bertitik tolak dari uraian di atas, maka penulis mengambil judul dalam penulisan makalah ini yaitu “Hubungan Etika dengan Bisnis”. 

B.     Rumusan Masalah
Rumusah masalah dalam penulisan makalah ini adalah bagaimanakah hubungan Etika dengan Bisnis ?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah utuk mengetahui hubungan Etika dengan Bisnis.

D.    Manfaat Penulisan


download file lengkap DOC di ziddu

untuk mendapatkan file lengkap
silahkan klik link berikut :


file telah di proteksi, untuk membuka filenya
silahkan konfirmasi SMS ke no. 081344608323
dengan transfer pulsa Rp. 5.000,-
untuk sms balik kode proteksinya

.............salam sukses..........