BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum memiliki
arti peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah secara resmi melalui
lembaga hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum
sendiri bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang mengikat terhadap
masyarakat. Tujuan hukum adalah
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib agar dapat melindungi kepentingan
manusia.
Sama halnya dengan hukum dalam bisnis. Hukum dalam
bisnis digunakan untuk mengatur aktivitas perdagangan yang terjadi serta dapat
memberikan keuntungan bagi para pelaku aktivitas. Oleh karena itu hukum bisnis
itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk
mengatur aktivitas bisnis meliputi kegiatan industri, perdagangan, pelayanan
jasa, dan keuangan. Hal ini untuk menjaga hak dan kewajiban bagi para pelaku
kegiatan bisnis agar tidak dirugikan satu sama lain. Apabila salah satu dari
pelaku bisnis melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan
yang telah diatur oleh pemerintah.
Melihat
dari banyaknya pemasalahan, pelanggaran bahkan sengketa antara pelaku bisnis,
maka perlu adanya penyelesaian sengketa dengan melalui pengadilan atau bahkan
diluar pengadilan itu sendiri. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilalui
dengan Arbitrase. Arbitrase itu sendiri perlu di kaji tentang hubungannya
dengan dunia bisnis, maka penulis mengambil judul yaitu “Arbitrase dan Bisnis”.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana gambaran tentang Arbitrase
dalam Dunis Bisnis”.
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui gambaran tentang Arbitrase
dalam Dunis Bisnis”.
D.
Manfaat Penulisan
download file lengkap DOC di ziddu
untuk mendapatkan file lengkap
silahkan klik link berikut :
file telah di proteksi, untuk membuka filenya
silahkan konfirmasi SMS ke no. 081344608323
dengan transfer pulsa Rp. 5.000,-
untuk sms balik kode proteksinya
.............salam sukses..........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar