Sabtu, 13 Agustus 2011

KANKER RAHIM


Kanker rahim (uterus) merupakan salah satu jenis kanker yang menakutkan bagi seorang perempuan. Kanker ini dianggap menjadi penyebab kematian terbesar wanita di dunia. Ada beberapa penyebab kanker ini, antara lain, hubungan intim di bawah usia 17 tahun.

Kanker rahim adalah penyakit yang banyak diderita kaum perempuan. Kenapa demikian? Karena hanya perempuan yang memiliki rahim, sedangkan laki-laki tidak. Penyakit ini mematikan dan muncul karena sel-sel epitel pada dinding rahim berkembang tidak normal. Seperti penyakit kanker lainnya, penyebab kanker rahim inipun belum diketahui secara pasti. Beberapa penelitian kemudian menyebutkan bahwa kanker ini disebabkan oleh virus Human Papilloma Virus (HPV) yang muncul, antara lain karena perilaku sering berganti-ganti pasangan seks.


Virus ini hidup di daerah yang lembab, persisnya dalam cairan vagina yang diidap oleh penderita keputihan (leukore). Jika keputihan ini tidak segera membaik, virus ini bisa memunculkan kanker rahim. Biasanya keadaan ini ditandai dengan banyaknya cairan keputihan yang disertai bau tidak sedap dan perdarahan yang keluar dari vagina. Tapi ada kalanya kanker yang muncul itu tidak memberikan gejala-gejala sakit seperti itu.

Hubungan seksual di bawah usia 17 tahun juga dapat merangsang tumbuhnya sel kanker. Mengapa? Karena pada rentang usia 12 tahun hingga 17 tahun itu, perubahan sel dalam mulut rahim sedang sangat aktif. Ketika sel sedang membelah secara aktif (metaplasi), idealnya tidak terjadi kontak atau rangsangan apapun dari luar, termasuk injus (masuknya) benda asing dalam tubuh perempuan. Adanya benda asing, termasuk alat kelamin laki-laki dan sel sperma, akan mengakibatkan perkembangan sel ke arah abnormal. Apalagi kalau sampai terjadi luka yang mengakibatkan infeksi dalam rahim.

Sel abnormal dalam mulut rahim (servix uteri) itu dapat menyerang alat kandungan perempuan, berawal dari mulut rahim, dan beresiko menyebar ke vagina hingga keluar. Sel abnormal itupun bisa menyebar ke organ lain dalam tubuh, misalnya uterus, ovarium, tuba fallopi, ginjal, paru-paru, lever, tulang hingga otak. Jika telah mencapai stadium lanjut dan menyebar ke organ tubuh lain, kanker rahim dapat menyebabkan kematian.

Kanker ini juga bisa disebabkan oleh nikotin yang ada dalam darah. Mengapa? Karena asap rokok yang masuk dalam tubuh akan segera merasuk ke dalam darah yang menyebar ke seluruh tubuh. Zat nikotin yang ada dalam darah itu akan singgah di seluruh bagian tubuh, termasuk mulut rahim dan selaput leher rahim yang sangat peka terhadap zat nikotin. Zat nikotin itu akan memicu pertumbuhan sel tidak normal yang kemudian menjadi biang munculnya sel kanker mulut rahim.

Belakangan berkembang pula isu bahwa kanker ini disebabkan oleh hubungan intim pada saat seorang wanita sedang haid. Menurut para ahli, kanker ini tidak ada sangkut pautnya dengan hubungan seks yang dilakukan pada saat wanita sedang mengalami menstruasi. Kanker ini lebih disebabkan oleh virus HPV, sedangkan hubungan seks yang dilakukan pada saat wanita mengalami menstruasi hanyalah sebuah hubungan yang tidak higienis.

Untuk mencegah terkenanya kanker rahim, sekarang ada imunisasinya. Imunnya antara lain bernama Cevarix. Dibagi menjadi 3 tahap imunisasi. Imunisasi ke 1 dan ke 2 jaraknya sekitar 1 bulan dan imunisasi ke 2 dan ke 3 jaraknya sekitar 3 bulan. Sebelum dilakukan imunisasi, dilakukan papsmear dan test kanker terlebih dahulu. Setelah diketahui negative kanker, seminggu kemudian barulah kita dapat diimunisasi. Bagi para ibu-ibu yang memiliki anak perempuan, dapat diimunisasi sejak umur 12 tahun.

PANTAI PASIR PUTIH MANOKWARI


Pantai Pasir Putih Manokwari

PERADABAN ISLAM DI INDONESIA (MAKALAH)






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dengan adanya perkembangan zaman modern yang mempengaruhi kebudayaan yang ada di Indonesia yang pada akhirnya secara perlahan budaya tersebut akan mulai di lupakan oleh masyarakat, karena lebih memilih sistem modrn. Dari kajian tersebut, maka perlu mempelajari sejarah-sejarah masa lampau yang tersebar di nusantara.
Khusus peradaban Islam di Indonesia, sebagian masyarakat Indonesia yang beragama islam tidak mengetahui tentang peradaban tesebut. Hal ini dikarenakan kurangnya informasi yang diperoleh. Untuk mengkaji kembali peradaban tersebut, maka perlu di susun suatu tulisan yang membahas tentang masalah peradaban islam di Indonesia. Salah satu bentuk tulisan itu adalah penulisan makalah ini, yang diharapkan mampu memberikan informasi secara singkat tentang peradaban islam di Indonesia.

B. Permasalahan
Dari perumusan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah “Bagaimana gambaran tentang peradaban inlam di Indonesia”.

C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang peradaban islam di Indonesia.

D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan ini adalah untuk memberikan informasi kepada para pembaca tentang peradaban islam di Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN


Mengenai tempat asal kedatangan Islam yang menyentuh Indonesia, di kalangan para sejarawan terdapat beberapa pendapat. Ahmad Mansur Suryanegara mengikhtisarkannya menjadi tiga teori besar. Pertama, teori Gujarat, India. Islam dipercayai datang dari wilayah Gujarat – India melalui peran para pedagang India muslim pada sekitar abad ke-13 M. Kedua, teori Makkah. Islam dipercaya tiba di Indonesia langsung dari Timur Tengah melalui jasa para pedagang Arab muslim sekitar abad ke-7 M. Ketiga, teori Persia. Islam tiba di Indonesia melalui peran para pedagang asal Persia yang dalam perjalanannya singgah ke Gujarat sebelum ke nusantara sekitar abad ke-13 M.
Pada tahun 674M semasa pemerintahan Khilafah Islam Utsman bi Affan, memerintahkan mengirimkan utusannya (Muawiyah bin Abu Sufyan) ke tanah Jawa yaitu ke Jepara (pada saat itu namanya Kalingga). Hasil kunjungan duta Islam ini adalah raja Jay Sima ptra ratu Sima dari Kalingga masuk Islam.
Kalau Ahli Sejarah Barat beranggapan bahwa Islam masuk di Indonesia mulai abad 13 adalah tidak benar, Hamka berpendapat bahwa pada tahun 625 M sebuah naskah Tiongkok mengkabarkan bahwa menemukan kelompok bangsa Arab yang telah bermukim di pantai Barat Sumatra (Barus). Pada saat nanti wilayah Barus ini akan masuk ke wilayah kerajaan Sriwijaya.
Pada tahun 718M raja Srivijaya Sri Indravarman setelah kerusuhan Kanton juga masuk Islam pada masa kholifah Umar bin Abdul Aziz (Dinasti Umayyah).
Melalui Kesultanan Tidore yang juga menguasai Tanah Papua, sejak abad ke-17, jangkauan terjauh penyebaran Islam sudah mencapai Semenanjung Onin di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Sanggahan Teori Islam Masuk Indonesia abad 13 melalui Pedagang Gujarat Teori Islam Masuk Indonesia abad 13 melalui pedagang Gujarat adalah tidaklah benar, apabila benar maka tentunya Islam yang akan berkembang kebanyakan di Indonesia adalah aliran Syiah karena Gujarat pada masa itu beraliran Syiah, akan tetapi kenyataan Islam di Indonesia didominasi Mashab Safi'i. Sanggahan lain adalah bukti telah munculnya Islam di masa awal dengan bukti Tarikh Nisan Fatimah binti Maimun (1082M) di Gresik.

A. Peradaban Sebelum Kemerdekaan
Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau abad ke tujuh sampai abad ke delapanmasehi. Ini mungkin didasarkan kepada penemuan batu nisan seorang wanita muslimah yang bernama Fatimah binti Maimun dileran dekat Surabaya bertahun 475 H atau 1082 M. Sedang menurut laporan seorang musafir Maroko Ibnu Batutah yang mengunjungi Samudera Pasai dalam perjalanannya ke negeri Cina pada tahun 1345 M. Agama islam yang bermahzab Syafi’I telah mantap disana selama se abad, oleh karena itu berdasarkan bukti ini abad ke XIII di anggap sebagai awal masuknya agama islam ke Indonesia.
Daerah yang pertama-pertama dikunjungi ialah pesisir Utara pulau Sumatera, yaitu di peureulak Aceh Timur, kemudian meluas sampai bisa mendirikan kerajaan islam pertama di Samudera Pasai, Aceh Utara. Pesisir Utara pulau Jawa kemudian meluas ke Maluku yang selama beberapa abad menjadi pusat kerajaan Hindu yaitu kerajaan Maja Pahit.
Pada permulaan abad ke XVII dengan masuk islamnya penguasa kerajaan Mataram, yaitu: Sultan Agung maka kemenangan agama islam hampir meliputi sebagai besar wilayah Indonesia.
Pada tahun 1601 kerajaan Hindia Belanda datang ke Nusantara untuk berdagang, namun pada perkembangan selanjutnya mereka menjajah daerah ini. Belanda datang ke Indonesia dengan kamar dagangnya, VOC, sejak itu hampir seluruh wilayah Nusantara dikuasainya kecuali Aceh. Saat itu antara kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara belum sempat membentuk aliansi atau kerja sama. Hal ini yang menyebabkan proses penyebaran dakwah terpotong.
Dengan sumuliayatul (kesempurnaan) Islam yang tidak ada pemisahan antara aspek-aspek kehidupan tertentu dengan yang lainnya, ini telah diterapkan oleh para ulama saat itu. Ketika penjajahan datang, para ulama mengubah pesantren menjadi markas perjuangan, para santri (peserta didik pesantren) menjadi jundullah (pasukan Allah) yang siap melawan penjajah, sedangkan ulamanya menjadi panglima perang. Potensi-potensi tumbuh dan berkembang di abad ke-13 menjadi kekuatan perlawanan terhadap penjajah. Ini dapat dibuktikan dengan adanya hikayat-hikayat pada masa kerajaan Islam yang syair-syairnya berisi seruan perjuangan. Para ulama menggelorakan jihad melawan penjajah Belanda. Belanda mengalami kewalahan yang akhirnya menggunakan strategi-strategi: Politik devide et impera, yang pada kenyataannya memecah-belah atau mengadu domba antara kekuatan ulama dengan adat, contohnya perang Padri di Sumatera Barat dan perang Diponegoro di Jawa.
Mendatangkan Prof. Dr. Snouk Cristian Hourgonye alias Abdul Gafar, seorang Guru Besar ke-Indonesiaan di Universitas Hindia Belanda, yang juga seorang orientalis yang pernah mempelajari Islam di Mekkah. Dia berpendapat agar pemerintahan Belanda membiarkan umat Islam hanya melakukan ibadah mahdhoh (khusus) dan dilarang berbicara atau sampai melakukan politik praktis. Gagasan tersebut dijalani oleh pemerintahan Belanda dan salah satunya adalah pembatasan terhadap kaum muslimin yang akan melakukan ibadah Haji, karena pada saat itulah terjadi pematangan pejuangan terhadap penjajahan.

Di akhir abad ke-19, muncul ideologi pembaruan Islam yang diserukan oleh Jamal-al-Din Afghani dan Muhammad Abduh. Ulama-ulama Minangkabau yang belajar di Kairo, Mesir banyak berperan dalam menyebarkan ide-ide tersebut, diantara mereka ialah Muhammad Djamil Djambek dan Abdul Karim Amrullah. Pembaruan Islam yang tumbuh begitu pesat didukung dengan berdirinya sekolah-sekolah pembaruan seperti Adabiah (1909), Diniyah Putri (1911), dan Sumatera Thawalib (1915). Pada tahun 1906, Tahir bin Jalaluddin menerbitkan koran pembaruan al-Iman di Singapura dan lima tahun kemudian, di Padang terbit koran dwi-mingguan al-Munir.
Sejak pertengahan abad ke XIX, agama islam di Indonesia secara bertahap mulai meninggalkan sifat-sifatnya yang Singkretik (mistik). Setelah banyak orang Indonesia yang mengadakan hubungan dengan Mekkah dengan cara menunaikan ibadah haji, dan sebagiannya ada yang bermukim bertahun-tahun lamanya.

Ada tiga tahapan “masa” yang dilalui atau pergerakan sebelum kemerdekaan, yakni :
1. Pada Masa Kesultanan
Daerah yang sedikit sekali disentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha adalah daerah Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat dan Banten di Jawa. Agama islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama, social dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah tersebut agama islam itu telah menunjukkan dalam bentuk yang lebih murni. Dikerajaan tersebut agama islam tertanam kuat sampai Indonesia merdeka. Salah satu buktinya yaiut banyaknya nama-nama islam dan peninggalan-peninggalan yang bernilai keIslaman.
Dikerjaan Banjar dengan masuk islamnya raja banjar. Perkembangan islam selanjutnya tidak begitu sulit, raja menunjukkan fasilitas dan kemudahan lainnya yang hasilnya membawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan islam. Secara konkrit kehidupan keagamaan di kerajaan Banjar ini diwujudkan dengan adanya Mufti dan Qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang Fiqih dan Tasawuf.
Islam di Jawa, pada masa pertumbuhannya diwarnai kebudayaan jawa, ia banyak memberikan kelonggaran pada sistem kepercayaan yang dianut agama Hindu-Budha. Hal ini memberikan kemudahan dalam islamisasi atau paling tidak mengurangi kesulitan-kesulitan. Para wali terutama Wali Songo sangatlah berjasa dalam pengembangan agama islam di pulau Jawa.
Menurut buku Babad Diponegoro yang dikutip Ruslan Abdulgani dikabarkan bahwa Prabu Kertawijaya penguasa terakhir kerajaan Mojo Pahit, setelah mendengar penjelasan Sunan Ampel dan sunan Giri, maksud agam islam dan agama Budha itu sama, hanya cara beribadahnya yang berbeda. Oleh karena itu ia tidak melarang rakyatnya untuk memeluk agama baru itu (agama islam), asalkan dilakukan dengan kesadaran, keyakinan, dan tanpa paksaan atau pun kekerasan.

2. Pada Masa Penjajahan
Dengan datangnya pedagang-pedagang barat ke Indonesia yang berbeda watak dengan pedagang-pedagang Arab, Persia, dan India yang beragama islam, kaum pedagang barat yang beragama Kristen melakukan misinya dengan kekerasan terutama dagang teknologi persenjataan mereka yang lebih ungggul daripada persenjataan Indonesia. Tujuan mereka adalah untuk menaklukkan kerajaan-kerajaan islam di sepanjang pesisir kepulauan nusantara. Pada mulanya mereka datang ke Indonesia untuk menjalin hubungan dagang, karena Indonesia kaya dengan rempah-rempah, kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut.
Waktu itu kolonial belum berani mencampuri masalah islam, karena mereka belum mengetahui ajaran islam dan bahasa Arab, juga belum mengetahui sistem social islam. Pada tahun 1808 pemerintah Belanda mengeluarkan instruksi kepada para bupati agar urusan agama tidak diganggu, dan pemuka-pemuka agama dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara dibidang perkawinan dan kewarisan.
Tahun 1820 dibuatlah Statsblaad untuk mempertegaskan instruksi ini. Dan pada tahun 1867 campur tangan mereka lebih tampak lagi, dengan adanya instruksi kepada bupati dan wedana, untuk mengawasi ulama-ulama agar tidak melakukan apapun yang bertentangan dengan peraturan Gubernur Jendral. Lalu pada tahun 1882, mereka mengatur lembaga peradilan agama yang dibatasi hanya menangani perkara-perkara perkawinan, kewarisan, perwalian, dan perwakafan.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang ditugasi menjadi penasehat urusan Pribumi dan Arab, pemerintahan Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah islam di Indonesia, karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di negeri Arab, Jawa, dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang dikenal dengan politik islamnya. Dengan politik itu, ia membagi masalah islam dalam tiga kategori :
a. Bidang agama murni atau ibadah
Pemerintahan kolonial memberikan kemerdekaan kepada umat islam untuk melaksanakan agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
b. Bidang sosial kemasyarakatan
Hukum islam baru bisa diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan adapt kebiasaan.


c. Bidang politik
Orang islam dilarang membahas hukum islam, baik Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan dan ketata negaraan.

3. Pada Masa Kemerdekaan
Terdapat asumsi yang senantiasa melekat dalam setiap penelitian sejarah bahwa masa kini sebagian dibentuk oleh masa lalu dan sebagian masa depan dibentuk hari ini. Demikian pula halnya dengan kenyataan umat islam Indonesia pada masa kini, tentu sangat dipengaruhi masa lalunya.
Islam di Indonesia telah diakui sebagai kekuatan cultural, tetapi islam dicegah untuk merumuskan bangsa Indonesia menurut versi islam. Sebagai kekuatan moral dan budaya, islam diakui keberadaannya, tetapi tidak pada kekuatan politik secara riil (nyata) di negeri ini.
Seperti halnya pada masa penjajahan Belanda, sesuai dengan pendapat Snouck Hurgronye, islam sebagai kekuatan ibadah (sholat) atau soal haji perlu diberi kebebasan, namun sebagai kekuatan politik perlu dibatasi. Perkembangan selanjutnya pada masa Orde Lama, islam telah diberi tempat tertentu dalam konfigurasi (bentuk/wujud) yang paradoks, terutama dalam dunia politik. Sedangkan pada masa Orde Baru, tampaknya islam diakui hanya sebatas sebagai landasan moral bagi pembangunan bangsa dan negara.

B. Peradaban Sesudah Kemerdekaan
1. Pra Kemerdekaan
Ajaran islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu saja. Berdasarkan pengalaman melawan penjajah yang tak mungkin dihadapi dengan perlawanan fisik, tetapi harus melalui pemikiran-pemikiran dan kekuatan organanisasi. Seperti :
- Budi Utomo (1908) - Taman Siswa (1922)
- Sarikat Islam (1911) - Nahdhatul Ulama (1926)
- Muhammadiyah (1912) - Partai Nasional Indonesia (1927)
- Partai Komunis Indonesia (1914)

Menurut Deliar Noer, selain yang tersebut diatasmasih ada organisasi islam lainnya yang berdiri pada masa itu, diantaranya:
- Jamiat Khair (1905)
- Persyarikatan Ulama ( 1911)
- Persatuan Islam (1920)
- Partai Arab Indonesia (1934)
Organisasi perbaharu terpenting dikalangan organisasi tersebut diatas, adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan, dan Nadhatul Ulama yang dipelopori oleh K.H Hasyim Asy’ari.
Untuk mempersatukan pemikiran guna menghadapi kaum penjajah, maka Muhammadiyah dan Nadhatul Ulama bersama-sama menjadi sponsor pembentukan suatu federasi islam yang baru yang disebut Majelis Islan Ala Indonesia ( Majelis Islam Tertinggi di Indonesia ) yang disingkat MIAI, yang didirikan di Surabaya pada tahun 1937.
Masa pemerintahan Jepang, ada tiga pranata sosial yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang yang menguntungkan kaum muslim di Indonesia, yaitu :
a. Shumubu, yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan Pribumi zaman Belanda, yang dipimpin oleh Hoesein Djayadiningrat pada 1 Oktober 1943.
b. Masyumi, ( Majelis Syura Muslimin Indonesia menggantikan MIAI yang dibubarkan pada bulan oktober 1943, Tujuan didirikannya adalah selain untuk memperkokohkan Persatuan Umat Islam di Indonesia, juga untuk meningkatkan bantuan kaum muslimin kepada usaha peperangan Jepang.
c. Hizbullah, ( Partai Allah atau Angkatan Allah ) semacam organisasi militer untuk pemuda-pemuda muslimin yang dipimpin oleh Zainul Arifin. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Tentara Nasional
d. Indonesia (TNI).

2. Pasca Kemerdekaan
Organisasi-organisasi yang muncul pada masa sebelum kemerdekaan masih tetap berkembang di masa kemerdekaan, seperti Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Masyumi dan lain lain. Namun ada gerakan-gerakan islam yang muncul sesudah tahun 1945 sampai akhir Orde Lama. Gerakan ini adalah DI/TII yang berusaha dengan kekerasan untuk merealisasikan cita-cita negara islam Indonesia.
Gerakan kekerasan yang bernada islam ini terjadi diberbagai daerah di Indonesia diantaranya :
- Di Jawa Barat, pada tahun 1949 – 1962
- Di Jawa Tengah, pada tahun 1965
- Di Sulawesi, berakhir pada tahun 1965
- Di Kalimantan, berakhir pada tahun 1963
- Dan di Aceh,pada tahun 1953 yang berakhir dengan kompromi pada
- tahun 1957



BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau abad ke tujuh sampai abad ke delapan masehi. Ini mungkin didasarkan kepada penemuan batu nisan seorang wanita muslimah yang bernama Fatimah binti Maimun dileran dekat Surabaya bertahun 475 H atau 1082 M. Sedang menurut laporan seorang musafir Maroko Ibnu Batutah yang mengunjungi Samudera Pasai dalam perjalanannya ke negeri Cina pada tahun 1345 M. Agama islam yang bermahzab Syafi’I telah mantap disana selama se abad, oleh karena itu berdasarkan bukti ini abad ke XIII di anggap sebagai awal masuknya agama islam ke Indonesia.

B. Saran
Diharapkan bagi umat muslim khususnya agar mengkaji peradaban islam lebih mendalan untuk mempertahankan bukti sejarah peradaban islam di Indonesia di masa ke masa.


MENYINGKAP TABIR SENJA



Aku mengantuk sekali Siang itu. Telah kucoba menahannya, tetapi akhirnya aku tertidur juga di meja belajar. Sekitar pukul 13.00 aku bangun. Aku sadar, besok ulangan Kimia dan Biologi. Sementara aku belum belajar sama sekali. Oh! Mengapa aku tertidur tadi? Dan, besok memuakkan sekali. Pelajaran Bahasa Inggris ada pada jam pertama. Aku bukannya tidak suka dengan pelajaran yang satu ini. Tapi guru itu sangat menjengkelkan. Sudah sering aku dipermalukannya di depan teman¬-temanku. Pernah dia menghukumku untuk tertawa memperlihatkan gigi-gigiku sampai pelajarannya usai, menjengkelkan sekali!
Aku beranjak dari tempat duduk menuju ke kamar mandi. Setelah kubersihkan badanku, aku segera berganti pakaian. Aku lihat di sekelilingku semuanya berantakan. Sering aku merapikan kamar ini, tetapi selalu saja berantakan lagi. Kubuka jendela kamarku yang mulai tadi pagi tidak terbuka. Saat ini kulihat melintas seorang anak laki-laki sebayaku di jalan depan rumahku. Dia memakai baju putih, celana panjang putih, sepatu basket merah, dan rambutnya panjang tergerai sebahu. Lama aku terdiam memandang langkah-langkahnya yang terasa berat itu. Akhirnya dia lenyap di belokan pertama menuju persawahan. Sepertinya aku pernah melihat anak itu, tetapi di mana? Aku mencoba mengingatnya kembali tapi tidak bisa. Kepalaku semakin pusing memikirkannya.
Akhirnya kututup kembali jendela kamarku karena hari telah mulai gelap dan binatang malam pun telah mulai berbunyi. Setelah makan malam kucoba untuk belajar, tetapi tidak satu pun yang aku baca masuk dalam otakku, Aku masih penasaran dengan anak sore tadi. Siapakah dia? Oh .... Tuhan berikan ingatanku. Aku pernah melihatnya dan pernah berbicara dengannya, tapi di mana?
Aku meraba-raba jamku di meja belajar. Astaga! Sudah pukul 07.05. Cepat-cepat aku bangun dari tempat tidur dan segera mandi. Aku lihat jamku kembali, sudah pukul 07.20, berarti sepuluh menit lagi bel tanda masuk akan berbunyi.
Aku merasa lega karena aku tidak terlambat. Sebab kalau terlambat hukumannya bermacam-¬macam mulai dari mengepel lantai kantor, membersihkan WC, bernyanyi di setiap kelas, sampai maraton keliling lapangan basket.
Semua pelajaran telah usai dan bel tanda pulang telah berbunyi. Kami semua berhamburan untuk pulang. Aku malas sekali melangkahkan kakiku. Aku yakin hasil ulanganku hari ini akan rendah sekali karena banyak yang tidak aku selesaikan. Aku bingung! Entah mengapa bisa jadi begini?
Sampai di rumah aku merebahkan badanku. Kisah masa lalu kembali terlintas dalam anganku. Mengapa aku tidak bisa melepaskan Serly yang telah pergi dan tak akan pernah hadir kembali ke dunia ini. Peristiwa itu terjadi dua tahun yang lalu. Dia pergi untuk selamanya, meninggalkan aku sendiri di sini.
Aku pindah ke Bengkulu agar dapat melupakannya. Tetapi kenyataannya sampai saat ini tidak dapat melupakannya. Dia begitu berarti bagiku dan aku sangat mencintainya. Banyak yang kuperoleh darinya tentang arti cinta dan hidup ini. Aku berharap dia lahir kembali untukku walaupun hanya dalam mimpi-mimpiku.
Kini aku memiliki Glory. Dia sangat mirip dengan Serly walaupun tidak semuanya. Serly seorang pendiam, sedangkan Glory periang. Aku tidak tahu apakah aku mencintai Glory atau tidak, sekedar mengobati rinduku pada Serly yang ada di alam sana. Aku tahu Glory sangat mencintaiku dan aku akan berusaha membalasnya dengan cintaku. Tetapi itu butuh waktu yang lama untuk dapat mencintainya karena aku sekarang belum bisa melupakan Serly.
Glory sangat mengerti aku. Dia tidak marah setelah kuceritakan bahwa aku belum bisa melupakan Serly. Bahkan dia selalu menasihatiku bahwa yang mati tidak akan hidup kembali. Kata-kata itu bukan hanya aku dengar dari Glory, tapi juga dari sahabat-sahabatku. Namun, mungkin mata hatiku telah buta sehingga aku tidak pernah dapat mengerti kata-kata itu.
Panggilan suara ibuku menyadarkanaka dari lamunan. Aku segera bangkit dan menghampiri ibu.
“Ada apa, Bu?” tanyaku.
“Kenapa belum kau ganti pakaian sekolahmu? Besok kan masih bisa kau pakai”.
“Ibu mau ke rumah Bu Nanik, ada arisan di sana. Katakan pada ayahmu kalau pulang nanti dan jangan lupa siram bunga di teras depan”.
Aku berlalu dari hadapan ibu tanpa menjawab. Hampir tiap hari aku sendiri. Ibu selalu sibuk dengan teman-temannya. Sedangkan ayah pulang sore, terkadang juga malam. Aku hanya berteman televisi dan rumah ini. Ingin aku ungkapkan keluhanku pada mereka, tetapi kurasa akan percuma saja karena ibu pasti akan menyangkalnya.
Hari ini aku harus kembali menyiram bunga-bunga itu. Membosankan! Ini adalah bunga kesayangan ibu. Ingin sekali aku menendang atau membuangnya jauh-jauh agar aku tidak menyiramnya lagi. Aku sudah bosan mengurus bunga ini. Sudah dua minggu aku merawatnya, sedangkan Pak Ali akan pulang dua minggu lagi dari kampungnya. Dia adalah pembantu di rumah kami.
Selesai menyiram bunga aku duduk di depan pintu sambil memandang ke jalan yang sunyi di depan rumahku. Maklumlah sepanjang jalan itu masih sedikit sekali dibangun perumahan dan sekarang jalan memotong telah dibangun sehingga membuat jalan itu semakin sepi dilalui kendaraan atau pejalan kaki.
Aku berhenti memandang ke jalan. Anak itu kembali melintas. Cepat-cepat kukunci pintu, kemudian aku mengikutinya. Aku mengambil jarak agar ia tidak curiga bahwa aku mengikutinya. Dia terus berjalan dan akhirnya berhenti di jembatan Campukan. Campukan adalah tempat bertemunya tiga aliran sungai di jembatan itu sehingga tempat itu kusebut Campukan. Aku ingat duduk di jembatan itu sambil memandang ke gunung yang menjulang tinggi menghadapi ke Campukan. Aku sering menyepi di sana untuk menghilangkan semua keresahan yang melanda jiwaku. Aku merasa terhibur bila duduk di sana karena tempat itu indah bagiku. Gemercik airnya membuatku lupa akan semua keresahanku. Dan sawah-sawah itu, indah sekali!
Sejenak ia menoleh ke belakang, kemudian duduk di jembatan itu menghadap ke Campukan. Aku tak dapat melihat dengan jelas wajahnya. Aku berhenti berpura-pura membetulkan sandalku yang seolah-olah putus. Dia tidak memperhatikan aku, mungkin jarak kami cukup jauh, sekitar lima puluh meter sehingga dia tidak merasa curiga bahwa aku mengikutinya.
Dia mengibaskan rambut yang menutupi wajahnya ke belakang. Kemudian dia mengambil sesuatu dari saku celananya, ternyata selembar kertas. Dia membuka dan melebarkan kertas yang dilipat itu. Kemudian aku lihat bibirnya bergerak. Mungkin dia membaca tulisan di kertas itu. Sayang aku tidak bisa mendekat, hingga tidak tahu apa yang dibacanya.
Dilipatnya kembali kertas itu. Kemudian dia memandang ke arah gunung. Aku semakin penasaran dengan anak itu, apa yang sedang dipikirkannya? Dan apa yang dibacanya tadi? Kuharap aku mengetahuinya nanti, entah esok atau lusa.
Hari mulai gelap, aku bergegas pulang. Aku lihat anak itu masih duduk di situ. Aku terus melangkah pulang. Pada belokan pertama menuju ke rumahku aku berhenti sejenak dan menoleh ke belakang. Ternyata anak itu belum beranjak dari tempatnya. Dia masih memandang gunung itu, seolah-olah ingin menyelaminya.
Sampai di rumah aku melihat ayah berdiri di depan pintu menungguku. Cepat-cepat aku bukakan pintu dan ayah tersenyum padaku.
“Baru pulang, Yah?”
“Sudah lama. Ke mana ibumu?”
“Ke rumah Bu Nanik, arisan katanya?”
Ayah tampak begitu lelah. Dia langsung merebahkan badannya di tempat tidur. Aku berdiri di pintu kamarnya.
“Apa yang kau lakukan di Campukan tadi?” tanya ayah.
“Bermain! Di rumah sepi, tidak ada teman”.
“Bukankah di Campukan juga sepi?”
“Tidak! Di Campukan lebih baik daripada di rumah ini”.
Ayah terdiam, Kemudian memejamkan matanya. Entah apa yang ada di dalam benaknya. Aku segera berlalu untuk mandi.
Setelah selesai belajar aku menemani ayah di ruang tamu.
“Ibu sedang apa, Yah?”
“Mengetik resep-resep yang akan dipraktekkan besok”.
“Oh iya, tadi ada surat dari pamanmu. Rini akan datang ke sini. Tolong kau jemput dia di terminal hari Kamis nanti”.
“Katanya Rini akan kuliah, Yah?”
“Tidak lulus UMPTN. Dia memaksakan diri untuk maju di jurusan Arsitek, tetapi gagal. Katanya akan ikut lagi tahun depan”.
Rini memang kemauannya keras, bila sesuatu telah menjadi kemauannya, maka dia tidak akan mengubahnya. Walaupun Rini lebih tua dariku tapi dia tak mau aku memanggilnya kakak. Aku menurut saja memanggilnya Rini, katanya lebih akrab. Namun aku merasa risih bila memanggil namanya di hadapan paman dan bibi. Jadi kalau ada mereka berdua, aku memanggilnya kakak.
Sekarang pukul 04.55, sebentar lagi anak itu akan lewat di sini. Itu dia! Aku mengikutinya lagi. Kurasakan dia akan menuju Campukan. Benar dugaanku, dia kembali duduk di jembatan itu.
Aku makin penasaran dengan anak itu. Mengapa ia selalu duduk di situ dan apa yang dibacanya? Aku akan berusaha mendekatinya besok dan aku menemukan cara untuk itu. Aku segera pulang. Tapi mengapa anak itu tidak pernah melintas pulang lewat depan rumahku? Kurasa tidak mungkin rumahnya di barat karena tidak ada perumahan di sana. Rumahku adalah rumah terakhir di jalan ini. Di manakah rumahnya?
Sepulang sekolah aku langsung ke rumah Erwin untuk meminjam kail.
“Tumben! Baru sekarang kamu mau memancing. Biasanya kamu selalu tidak mau kalau aku ajak memancing”.
“Sudahlah, jangan banyak bicara. Cepat berikan kailmu. Aku akan memancing ikan yang sangat besar bagiku”.
“Boleh aku ikut? Aku juga ingin ikan besar itu”.
“Sudahlah, akan kubagi nanti ikan itu kalau kau mau. Aku akan memancingnya sendiri. Sampai besok, Win”.
Sayup-sayup kudengar Erwin mengumpat.
“Mengumpatlah, suatu saat kau akan tahu ikan besar itu”.
Aku segera menyiapkan diri untuk pergi memancing. Aku harus mendahului anak itu. Dia biasanya lewat di sini sekitar jam 05.00. Aku harus segera berangkat. Aku duduk memancing membelakangi tempat biasanya anak itu duduk.
Dia datang, aku berpura-pura tidak memperhatikannya. Dia duduk menghadap Campukan. Kemudian diambilnya kertas dari saku celananya dan dia membacanya. Sangat jelas aku dengar, ternyata dia membacakan sebuah puisi.
Aku kini berdiri di padang gersang penuh ilalang
Haus kering tanpa penawar
Sementara yang kucari belum lagi terbayang
Berjuta kenyataan telah kubuang
Demi satu harapan yang terkubur hilang
Tapi mengapa aku tak juga sadar
Akan harapan yang tak pernah akan datang
Aku mencoba menghayati puisi yang dibacanya. Sepertinya dia menyesal dalam kesedihan, tetapi dia tidak mampu keluar dari kesedihan itu karena jiwanya yang lemah. Kira-kira seperti itulah arti puisi yang dibacanya. Atau mungkin dia mempunyai arti lain. Sebentar dia melihat kertas itu, kemudian dimasukkannya kembali ke dalam saku celananya.
Ada yang menarik-narik mata kailku. Cepat kuangkat kailku. Ternyata ikan yang besarnya hanya sejari jempol kakiku, kecil sekali. Kemudian aku meletakkannya di ember kecil yang kubawa dari rumah.
Aku berpindah tempat mendekati anak itu, lalu kulemparkan mata kailku ke Campukan, kemudian aku duduk di sampingnya.
“Sendiri?” tanyaku.
“Ya, untuk selamanya”.
Aku diam sejenak, apa maksud untuk selamanya?
“Karena aku hanya bayangan dari yang nyata. Aku hanya mengikuti yang nyata. Kami sama-sama mempunyai peluang, tapi peluang pertama untuk yang nyata. Kini aku sedang menunggu peluangku. Yang nyata terkurung dalam lingkaran, dia tahu bahwa dia mempunyai peluang untuk bebas dari lingkaran. Tetapi dia tidak tahu menggunakan peluang itu. Aku berharap dia bebas dari lingkaran itu. Karena kebebasannya adalah peluang bagiku.”
Aku tidak mengerti apa yang dibicarakan barusan. Seperti kata-kata dalam puisi. Aku coba untuk mengerti tapi tidak bisa. Kata-kata itu membingungkanku. Dia menoleh ke arahku dan mengulurkan tangannya.
“Siapa namamu?” tanyanya.
Aku menjelaskan siapa namaku. Tapi aneh saat kutanya siapa namanya dia hanya tersenyum.
“Kamu orang baru di sini ya?” tanyaku.
“Tidak, aku di sini sudah satu tahun yang lalu”.
Berarti sama denganku. Aku juga pindah ke sini satu tahun yang lalu.
“Asalmu dari mana?” tanyaku lagi.
“Dari Jawa Timur”.
“Jawa Timurnya di mana?” Aku bertanya kembali.
“Di Jember, rumahku tepat di belakang Terminal Arjasa”.
“Dan rumahmu yang sekarang di mana?”
“Bolehkah jika aku katakan bahwa rumahku sekarang adalah rumahmu saat ini”.
Aneh! Apakah dia main-main? Kurasa tidak. Karena kulihat wajahnya tampak serius. Aku semakin tak mengerti dengan anak itu.
“Boleh, tidak apa-apa,” kataku sambil tersenyum.
Kemudian ia mengambil ember kecil yang kuletakkan di sampingku.
“Kasihan ikan ini. Dia masih terlalu muda, masih banyak kesempatan yang harus dia terima dan dia kerjakan. Jadi tolong lepaskanlah ikan ini. Lagipula kamu tidak memerlukannya.” Dia meletakkan kembali ember itu.
Aku menuruti kata-katanya. Kuambil ikan itu dari ember dan kulemparkan ke Campukan. Kemudian kuletakkan juga kailku.
“Lihatlah, dia baru mendapatkan peluangnya”.
Diam-diam aku memperhatikan wajahnya. Aku rasa memang aku pernah bertemu anak ini sebelumnya. Aku ingat sekarang, bukankah anak ini yang aku temui duduk di stasiun lama, yaitu stasiun yang sudah tidak dipergunakan lagi. Tidak salah lagi dialah anak ini.
Setelah kepergian Serly, aku sering menyendiri di stasiun lama karena aku dan Serly sering ke sana. Aku menyendiri di sana untuk mengenang hari-hari indah kami dulu.
Dan anak itu juga sering ada di sana, bahkan aku pernah melihatnya menangis. “Kenapa kau menangis?” tanyaku waktu itu.
“Kekasihku telah pergi untuk selamanya dan tak kembali lagi ke dunia ini. Mengapa Tuhan memanggilnya di saat cinta kami membara? Mengapa dia tidak memanggilku juga? Mengapa? Ini sangat tidak adil”.
Dia mengepalkan tangannya kemudian ia tinju gerbang tua yang ada di hadapannya. Aku lihat kembali bulir-bulir air mata mengalir di pipinya, kasihan sekali! Tetapi bukankah nasibku juga tidak jauh berbeda dengannya?

PENYAKIT MINAMATA

Penyakit Minamata atau Sindrom Minamata adalah sindrom kelainan fungsi saraf yang disebabkan oleh keracunan akut air raksa.
Gejala-gejala sindrom ini seperti kesemutan pada kaki dan tangan, lemas-lemas, penyempitan sudut pandang dan degradasi kemampuan berbicara dan pendengaran. Pada tingkatan akut, gejala ini biasanya memburuk disertai dengan kelumpuhan, kegilaan, jatuh koma dan akhirnya mati.
[sunting]

Asal nama
Penyakit ini mendapat namanya dari kota Minamata, Prefektur Kumamoto di Jepang, yang merupakan daerah di mana penyakit ini mewabah mulai tahun 1958. Pada waktu itu terjadi masalah wabah penyakit di kota Mintamana Jepang. Ratusan orang mati akitbat penyakit yang aneh dengan gejala kelumpuhan syaraf. Mengetahui hal tersebut, para ahli kesehatan menemukan masalah yang harus segera di amati dan di cari penyebabnya. Melalui pengamatan yang mendalam tentang gejala penyakit dan kebiasaan orang jepang, termasuk pola makan kemudian diambil suatu hipotesis. Hipotesisnya adalah bahwa penyakit tersebut mirip orang yang keracunan logam berat. Kemudian dari kebudayaan setempat diketahui bahwa orang Jepang mempunyai kebiasaan mengkonsumsi ikan laut dalam jumlah banyak. Dari hipotesis dan kebiasaan pola makan tesebut kemudian dilakukan eksperimen untuk mengetahui apakah ikan-ikan di Teluk Minamata banyak mengandung logam berat (merkuri). Kendian di susun teori bahwa penyakit tesebut diakibatkan oleh keracunan logam merkuri yang terkandung pada ikan. Ikan tesebut mengandung merkuri akibat adanya orang atau pabrik yang membuang merkuri ke laut. Penelitian berlanjut dan akihirnya ditemukan bahwa sumber merkuri berasal dar pabrik batu baterai Chisso. Akhirnya pabrik tersebut ditutup dan harus membayar kerugian kepada penduduk Minamata kurang lebih dari 26,6 juta dolar.
Penyakit Minamata


CONTUSIO CEREBRI

A. Latar Belakang
Tengkorak sebagai pelindung jaringan otak mempunyai daya elastisitas untuk mengatasi trauma bila dipukul atau terbentur benda tumpul. Namun pada benturan, beberapa mili detik akan terjadi depresi maksimal dan diikuti osilasi. Trauma pada kepala dapat menyebabkan fraktur pada tengkorak dan trauma jaringan lunak/otak atau kulit seperti kontusio/memar otak, oedem otak, perdarahan dengan derajat yang bervariasi tergantung pada luas daerah trauma. (Alexander PM, 1995).
Trauma kepala yaitu adanya deformitas berupa penyimpangan bentuk atau penyimpangan garis pada tulang tengkorak, percepatan dan perlambatan (accelerasi – descelarasi) yang merupakan perubahan bentuk dipengaruhi oleh perubahan peningkatan pada percepatan faktor dan penurunan percepatan, serta rotasi yaitu pergerakan pada kepala dirasakan juga oleh otak sebagai akibat perputaran pada tindakan pencegahan. Trauma kepala adalah suatu gangguan traumatik dari fungsi otak yang disertai atau tanpa disertai perdarahan interstiil dalam substansi otak tanpa diikuti terputusnya kontinuitas otak (Brunner & Suddarth, 2002)
1. Prinsip - Prinsip pada Trauma Kepala
a. Tulang tengkorak sebagai pelindung jaringan otak, mempunyai daya elastisitas untuk mengatasi adanya pukulan.
b. Bila daya / toleransi elastisitas terlampau akan terjadi fraktur
c. Berat / ringannya cedera tergantung pada :
1) Lokasi yang terpengaruh :
• Cedera kulit.
• Cedera jaringan tulang / tengkorak.
• Cedera jaringan otak.
2) Keadaan kepala saat terjadi benturan.
a). Masalah utama adalah terjadinya peningkatan tekanan intrakranial (PTIK)
b). TIK dipertahankan oleh 3 komponen :
• Volume darah /Pembuluh darah ( 75 - 150 ml).
• Volume Jaringan Otak (. 1200 - 1400 ml).
• Volume LCS ( 75 - 150 ml).

1. Klasifikasi
Trauma kepala atau cedera kepala meliputi trauma kulit kepala, tengkorak dan otak. Cedera otak terdapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a. Cidera otak primer
Adalah kelainan patologi otak yang timbul segera akibat langsung dari trauma. Pada cidera primer dapat terjadi: memar otak, laserasi.
b. Cidera otak sekunder
Adalah kelainan patologi otak disebabkan kelainan biokimia, metabolisme, fisiologi yang timbul setelah trauma.
Berat ringannya cedera kepala bukan didasarkan berat ringanya gejala yang muncul setelah cedera kepala (Alexander PM, 1995). Ada berbagai klasifikasi yang dipakai dalam penentuan derajat cedera kepala. The Traumatic Coma Data Bank mendifinisikan berdasarkan skor Skala Koma Glasgow (Glasgow coma scale).




Kategori Penentuan Keparahan cedera kepala berdasarkan Glasgow coma scale (GCS)
Annegers et al (1998) membagi trauma kepala berdasarkan lama tak sadar dan lama amnesis pasca trauma yang dibagi menjadi:
a. Cedera kepala ringan, apabila kehilangan kesadaran dan amnesia berlangsung kurang dari 30 menit.
b. Cedera kepala sedang, apabila kehilangan kesadaran atau amnesia terjadi 30 menit sampai 24 jam atau adanya fraktur tengkorak.
c. Cedera kepala berat, apabila kehilangan kesadaran atau amnesia lebih dari 24 jam, perdarahan subdural dan kontusio serebri.
Penggolongan cedera kepala berdasarkan periode kehilangan kesadaran ataupun amnesia saat ini masih kontroversional dan tidak dipakai secara luas. Klasifikasi cedera kepala berdasarkan jumlah GCS saat masuk rumah sakit merupakan definisi yang paling umum dipakai (Hoffman, dkk, 1996).
2. Tipe
a. Cidera kepala terbuka
1) Trauma ini dapat menyebabkan fraktur tulang tengkorak dan laserasi durameter. Kerusakan otak dapat terjadi bila tulang tengkorak menusuk otak, misalnya akibat benda tajam atau tembakan.
2) Fraktur linier di daerah temporal, dimana arteri meningeal media berada dalam jalur tulang temporal, sering menyebabkan perdarahan epidural. Fraktur linier yang melintang garis tengah, sering menyebabkan perdarahan sinus dan robeknya sinus sagitalis superior.
3) Fraktur di daerah basis, disebabkan karena trauma dari atas atau kepala bagian atas yang membentur jalan atau benda diam. Fraktur di fosa anterior, sering terjadi keluarnya liquor melalui hidung (rhinorhoe) dan adanya brill hematom (raccon eye).
4) Fraktur pada os petrosus, berbentuk longitudinal dan transversal (lebih jarang). Fraktur longitudinal dibagi menjadi anterior dan posterior. Fraktur anterior biasanya karena trauma di daerah temporal, sedang yang posterior disebabkan trauma di daerah oksipital.
5) Fraktur longitudinal sering menyebabkan kerusakan pada meatus akustikus interna, foramen jugularis dan tuba eustakhius. Setelah 2 – 3 hari akan nampak battle sign (warna biru di belakang telinga di atas os mastoid) dan otorrhoe (liquor keluar dari telinga). perdarahan dari telinga dengan trauma kepala hampir selalu disebabkan oleh retak tulang dasar tengkorak. Pada dasarnya fraktur tulang tengkorak itu sendiri tidaklah menimbulkan hal yang emergensi, namun yang sering menimbulkan masalah adalah fragmen tulang itu menyebabkan robekan pada durameter, pembuluh darah atau jaringan otak. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pusat vital, saraf kranial dan saluran saraf (nerve pathway).
b. Cidera kepala tertutup
1) Komotio serebri (gegar otak)
2) Edema serebri traumatic
3) Kontusio serebri
4) Perdarahan Intrakranial
• Perdarahan epidural
• Perdarahan Subdural
• Perdarahan subarahnoid

A. Pengertian
Secara definisi Contusio Cerebri didefinisikan sebagai gangguan fungsi otak akibat adanya kerusakan jaringan otak disertai perdarahan yang secara makroskopis tidak mengganggu jaringan. Contosio sendiri biasanya menimbulkan defisit neurologis jika mengenai daerah motorik atau sensorik otak., secara klinis didapatkan penderita pernah atau sedang tidak sadar selama lebih dari 15 menit atau didapatkan adanya kelainan neurologis akibat kerusakan jaringan otak. Pada pemerikasaan CT Scan didapatkan daerah hiperdens di jaringan otak, sedangkan istilah laserasi serebri menunjukkan bahwa terjadi robekan membran pia-arachnoid pada daerah yang mengalami contusio serebri yang gambaran pada CT Scan disebut “Pulp brain”
Kontusio serebri murni biasanya jarang terjadi. Diagnosa kontusio serebri meningkat sejalan dengan meningkatnya penggunaan CT scan dalam pemeriksaan cedera kepala. Kontusio serebri sangat sering terjadi difrontal dan labus temporal, walaupun dapat terjadi juga pada setiap bagian otak, termasuk batang otak dan serebelum. Batas perbedaan antara kontusio dan perdarahan intra serebral traumatika memang tidak jelas. Kontusio serebri dapat saja dalam waktu beberapa jam atau hari mengalami evolusi membentuk pedarahan intra serebral.



B. Etiologi
• Kecelakaan
• Jatuh
• Trauma akibat persalinan.

C. Patofisiologi
Pada contusio cerebri (memar otak) terjadi perdarahan-perdarahan di dalam jaringan otak tanpa adanya robekan jaringanyang kasat mata, meskipun neuron-neuron mengalami kerusakan atau terputus. Yang penting untuk terjadinya lesi contusion ialah adanya akselerasi kepala yang seketika itu juga menimbulkan pergeseran otak serta pengembangan gaya kompresi yang destruktif. Akselerasi yang kuat berarti pula hiperekstensi kepala. Oleh karena itu, otak membentang batang otak terlalu kuat, sehingga menimbulkan blockade reversible terhadap lintasan asendens retikularis difus. Akibat blockade itu, otak tidak mendapat input aferen dan karena itu, kesadaran hilang selama blockade reversible berlangsung.
Timbulnya lesi contusio di daerah coup, contrecoup, dan intermediate menimbulkan gejala deficit neurologik yang bisa berupa refleks babinsky yang positif dan kelumpuhan UMN. Setelah kesadaran puli kembali, si penderita biasanya menunjukkan organic brain syndrome.
Lesi akselerasi-deselerasi, gaya tidak langsung bekerja pada kepala tetapi mengenai bagina tubuh yang lain, tetapi kepala tetap ikut bergerak akibat adanya perbedaan densitas anar tulang kepala dengan densitas yang tinggi dan jaringan otot yang densitas yang lebih rendah, maka terjadi gaya tidak langsung maka tulang kepala akan bergerak lebih dulu sedangkan jaringan otak dan isinya tetap berhenti, pada dasar tengkorak terdapat tonjolan-tonjolan maka akan terjadi gesekan anatera jaringan otak dan tonjolan tulang kepala tersebut akibatnya terjadi lesi intrakranial berupa hematom subdural, hematom intra serebral, hematom intravertikal.kontra coup kontusio. Selain itu gaya akselerasi dan deselarasi akan menyebabkan gaya tarik atau robekan yang menyebabkan lesi diffuse berupa komosio serebri, diffuse axonal injuri.
Akibat gaya yang dikembangkan oleh mekanisme-mekanisme yang beroperasi pada trauma kapitis tersebut di atas, autoregulasi pembuluh darah cerebral terganggu, sehingga terjadi vasoparalitis. Tekanan darah menjadi rendah dan nadi menjadi lambat, atau menjadi cepat dan lemah. Juga karena pusat vegetatif terlibat, maka rasa mual, muntah dan gangguan pernafasan bisa timbul.
D. Tanda dan Gejala
Manifestasi contusio bergantung pada lokasi luasnya kerusakan otak. Akan terjadi penurunan kesadaran. Apabila kondisi berangsur kembali, maka tingat kesadaranpun akan berangsur kembali tetapi akan memberikan gejala sisa, tetapi banyak juga yang mengalami kesadaran kembali seperti biasanya. Dapat pula terjadi hemiparese. Peningkatan ICP terjadi bila terjadi edema serebral.
Gejala lain yang sering muncul :
• Gangguan kesadaran lebih lama.
• Kelainan neurologik positip, reflek patologik positip, lumpuh, konvulsi.
• Gejala TIK meningkat.
• Amnesia retrograd lebih nyata.
• Pasien tidak sadarkan diri
• Pasien terbaring dan kehilangan gerakkan
• Denyut nadi lemah
• Pernafsan dangkal
• Kulit dingin dan pucat
• Sering defekasi dan berkemih tanpa di sadari.
• Hemiparese/Plegi
• Aphasia disertai gejala mual-muntah
• Pusing sakit kepala

E. Pemeriksaan penunjang
Pemeriksaan penunjang seperti CT-Scan berguna untuk melihat letak lesi dan adanya kemungkinan komplikasi jangka pendek.

F. Diagnosa Keperawatan
a. Nyeri akut (nyeri kepala, pusing) berhubungan dengan agen injuri fisik, biologis, psikologis
b. Ketidakseimbangan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhubungan dengan faktor biologis, fisiologis berhubungan dengan faktor biologis, fisiologis.
c. Pola pernafasan tidak efektif berhubungan dengan disfungsi neuromuskuler.
d. Perfusi jaringan serebral tidak efektif berhubungan dengan menurunnya curah jantung, hipoksemia jaringan, asidosis dan kemungkinan thrombus atau emboli.

G. Pengkajian
Pengumpulan data pasien baik subyektif atau obyektif pada gangguan sistem persyarafan sehubungan dengan trauma kepala adalah sebagi berikut :
1. Identitas pasien dan keluarga (penanggung jawab)
2. Riwayat Kesehatan
Riwayat penyakit dahulu
3. Pemeriksaan Fisik
Aspek Neurologis :
Yang dikaji adalah Tingkat kesadaran, biasanya GCS kurang dari 15, disorentasi orang/tempat dan waktu, adanya refleks babinski yang positif, perubahan nilai tanda-tanda vital, adanya gerakan decebrasi atau dekortikasi dan kemungkinan didapatkan kaku kuduk dengan brudzinski positif. Adanya hemiparese.
Pada pasien sadar, dia tidak dapat membedakan berbagai rangsangan/stimulus rasa, raba, suhu dan getaran. Terjadi gerakan-gerakan involunter, kejang dan ataksia, karena gangguan koordinasi. Pasien juga tidak dapat mengingat kejadian sebelum dan sesuadah trauma. Gangguan keseimbangan dimana pasien sadar, dapat terlihat limbung atau tidak dapat mempertahankana keseimabangan tubuh.
Nervus kranialis dapat terganggu bila trauma kepala meluas sampai batang otak karena edema otak atau pendarahan otak. Kerusakan nervus I (Olfaktorius) : memperlihatkan gejala penurunan daya penciuman dan anosmia bilateral. Nervus II (Optikus), pada trauma frontalis : memperlihatkan gejala berupa penurunan gejala penglihatan. Nervus III (Okulomotorius), Nervus IV (Trokhlearis) dan Nervus VI (Abducens), kerusakannya akan menyebabkan penurunan lapang pandang, refleks cahaya ,menurun, perubahan ukuran pupil, bola mata tidak dapat mengikuti perintah, anisokor.
Nervus V (Trigeminus), gangguannya ditandai ; adanya anestesi daerah dahi. Nervus VII (Fasialis), pada trauma kapitis yang mengenai neuron motorik atas unilateral dapat menurunkan fungsinya, tidak adanya lipatan nasolabial, melemahnya penutupan kelopak mata dan hilangnya rasa pada 2/3 bagian lidah anterior lidah.
Nervus VIII (Akustikus), pada pasien sadar gejalanya berupa menurunnya daya pendengaran dan kesimbangan tubuh. Nervus IX (Glosofaringeus). Nervus X (Vagus), dan Nervus XI (Assesorius), gejala jarang ditemukan karena penderita akan meninggal apabila trauma mengenai saraf tersebut. Adanya Hiccuping (cekungan) karena kompresi pada nervus vagus, yang menyebabkan kompresi spasmodik dan diafragma. Hal ini terjadi karena kompresi batang otak. Cekungan yang terjadi, biasanya yang berisiko peningkatan tekanan intrakranial.
Nervus XII (hipoglosus), gejala yang biasa timbul, adalah jatuhnya lidah kesalah satu sisi, disfagia dan disartria. Hal ini menyebabkan adanya kesulitan menelan.
Aspek Kardiovaskuler :
Didapat perubahan tekanan darah menurun, kecuali apabila terjadi peningkatan intrakranial maka tekanan darah meningkat, denyut nadi bradikardi, kemudian takhikardia, atau iramanya tidak teratur. Selain itu pengkajian lain yang perlu dikumpulkan adalah adanya perdarahan atau cairan yang keluar dari mulut, hidung, telinga, mata. Adanya hipereskresi pada rongga mulut. Adanya perdarahan terbuka/hematoma pada bagian tubuh lainnya. Hal ini perlu pengkajian dari kepalal hingga kaki.
Aspek sistem pernapasan :
Terjadi perubahan pola napas, baik irama, kedalaman maupun frekuensi yaitu cepat dan dangkal, irama tidak teratur (chyne stokes, ataxia brething), bunyi napas ronchi, wheezing atau stridor. Adanya sekret pada tracheo brokhiolus. Peningkatan suhu tubuh dapat terjadi karena adanya infeksi atau rangsangan terhadap hipotalamus sebagai pusat pengatur suhu tubuh.
Aspek sistem eliminasi :
Akan didapatkan retensi/inkontinen dalam hal buang air besar atau kecil. Terdapat ketidakseimbangan cairan dan elektrolit, dimana terdapat hiponatremia atau hipokalemia. Pada sistem gastro-intestinal perlu dikaji tanda-tanda penurunan fungsi saluran pencernaan seperti bising usus yang tidak terdengar/lemah, aanya mual dan muntah. Hal ini menjadi dasar dalam pemberian makanan.
Glasgow Coma Scale :
I. Reaksi Membuka Mata.
4. Buka mata spontan.
3. Buka mata bila dipanggil/rangsangan suara.
2. Buka mata bila dirangsang nyeri.
1.Tidak reaksi dengan rangsangan apapun.
II. Reaksi Berbicara
4. Komunikasi verbal baik, jawaban tepat.
3. Bingung, disorentasi waktu, tempat dan person.
2. Dengan rangsangan, reaksi hanya berupa kata tidak membentuk kalimat.
1. Tidak ada reaksi dengan rangsangan apapun.
III. Reaksi Gerakan Lengan / Tungkai
6. Mengikuti perintah.
5. Dengan rangsangan nyeri dapat mengetahui tempat rangsangan.
4. Dengan rangsangan nyeri, menarik anggota badan.
3. Dengan rangsangan nyeri, timbul reaksi fleksi abnormal.
2. Dengan rangsangan nyeri, timbul reaksi extensi abnormal.
1. Dengan rangsangan nyeri, tidak ada reaksi
4. Pengkajian Psikologis :
Dimana pasien dnegan tingkat kesadarannya menurun, maka untuk data psikologisnya tidak dapat dinilai, sedangkan pada pasien yang tingkat kesadarannya agak normal akan terlihat adanya gangguan emosi, perubahan tingkah laku, emosi yang labil, iritabel, apatis, delirium, dan kebingungan keluarga pasien karena mengalami kecemasan sehubungan dengan penyakitnya.
Data sosial yang diperlukan adalah bagaimana psien berhubungan dnegan orang-orang terdekat dan yang lainnya, kemampuan berkomunikasi dan peranannya dalam keluarga. Serta pandangan pasien terhadap dirinya setelah mengalami trauma kepala dan rasa aman.
5. Data spiritual :
Diperlukan adalah ketaatan terhadap agamanya, semangat dan falsafah hidup pasien serta ke-Tuhanan yang diyakininya. Tentu saja data yang dikumpulkan bila tidak ada penurunan kesadaran.
Prinsip melakukan pengkajian dengan menggunakan 5 B yaitu :
a. Breathing
Kompresi pada batang otak akan mengakibatkan gangguan irama jantung, sehingga terjadi perubahan pada pola napas, kedalaman, frekuensi maupun iramanya, bisa berupa Cheyne Stokes atau Ataxia breathing. Napas berbunyi, stridor, ronkhi, wheezing ( kemungkinana karena aspirasi), cenderung terjadi peningkatan produksi sputum pada jalan napas.
b. Blood
Efek peningkatan tekanan intrakranial terhadap tekanan darah bervariasi. Tekanan pada pusat vasomotor akan meningkatkan transmisi rangsangan parasimpatik ke jantung yang akan mengakibatkan denyut nadi menjadi lambat, merupakan tanda peningkatan tekanan intrakranial. Perubahan frekuensi jantung (bradikardia, takikardia yang diselingi dengan bradikardia, disritmia).
c. Brain
Gangguan kesadaran merupakan salah satu bentuk manifestasi adanya gangguan otak akibat cidera kepala. Kehilangan kesadaran sementara, amnesia seputar kejadian, vertigo, sinkope, tinitus, kehilangan pendengaran, baal pada ekstrimitas. Bila perdarahan hebat/luas dan mengenai batang otak akan terjadi gangguan pada nervus cranialis, maka dapat terjadi :
• Perubahan status mental (orientasi, kewaspadaan, perhatian, konsentrasi, pemecahan masalah, pengaruh emosi/tingkah laku dan memori).
• Perubahan dalam penglihatan, seperti ketajamannya, diplopia, kehilangan sebagian lapang pandang, foto fobia.
• Perubahan pupil (respon terhadap cahaya, simetri), deviasi pada mata.
• Terjadi penurunan daya pendengaran, keseimbangan tubuh.
• Sering timbul hiccup/cegukan oleh karena kompresi pada nervus vagus menyebabkan kompresi spasmodik diafragma.
• Gangguan nervus hipoglosus. Gangguan yang tampak lidah jatuh kesalah satu sisi, disfagia, disatria, sehingga kesulitan menelan.
d. Blader
Pada cidera kepala sering terjadi gangguan berupa retensi, inkontinensia uri, ketidakmampuan menahan miksi.
b. Bowel
Terjadi penurunan fungsi pencernaan: bising usus lemah, mual, muntah (mungkin proyektil), kembung dan mengalami perubahan selera. Gangguan menelan (disfagia) dan terganggunya proses eliminasi alvi.
c. Bone
Pasien cidera kepala sering datang dalam keadaan parese, paraplegi. Pada kondisi yang lama dapat terjadi kontraktur karena imobilisasi dan dapat pula terjadi spastisitas atau ketidakseimbangan antara otot-otot antagonis yang terjadi karena rusak atau putusnya hubungan antara pusat saraf di otak dengan refleks pada spinal selain itu dapat pula terjadi penurunan tonus otot.

















DAFTAR PUSTAKA

Barbara, CL., 1996, Perawatan Medikal Bedah (Suatu Pendekatan proses keperawatan), Bandung.

Brunner & Suddarth, 2002, Buku Ajar Keperawatan Medikal Bedah, alih bahasa: Waluyo Agung., Yasmin Asih., Juli., Kuncara., I.made karyasa, EGC, Jakarta.

Carpenito, L.J., 2000, Diagnosa Keperawatan Aplikasi pada Praktek Klinis, alih bahasa: Tim PSIK UNPAD Edisi-6, EGC, Jakarta

Corwin, 2000, Hand Book Of Pathofisiologi, EGC, Jakarta.

Doenges,M.E., Moorhouse, M.F., Geissler, A.C., 1993, Rencana Asuhan Keperawatan untuk perencanaan dan pendukomentasian perawatan Pasien, Edisi-3, Alih bahasa; Kariasa,I.M., Sumarwati,N.M., EGC, Jakarta

Komite Keperawatan RSUD Dr. Soedono Madiun. 1999, Penatalaksanaan Pada Kasus Trauma Kepala. Makalah Kegawat daruratan dalam bidang bedah, Tidak dipublikasikan.

Long, B.C., 1996, Perawatan Medikal Bedah (Suatu Pendekatan Proses Kperawatan), Bandung : Yayasan Ikatan Alumni Pendidikan Keperawatan Bandung.

Mansjoer, Arif, 2000, Kapita Selekta Kedokteran, Media Aesculapius FK-UI, Jakarta.

McCloskey&Bulechek, 1996, Nursing Interventions Classifications, Second edisi, By Mosby-Year book.Inc,Newyork

NANDA, 2001-2002, Nursing Diagnosis: Definitions and classification, Philadelphia, USA

Reksoprodjo, S. dkk, 1995, Kumpulan Kuliah Ilmu Bedah, Bina rupa Aksara, Jakarta.

University IOWA., NIC and NOC Project., 1991, Nursing outcome Classifications, Philadelphia, USA

Wilkinson, Judith, 2007, Buku Saku Diagnosis Keperawatan dengan Intervensi NIC dan Kriteria Hasil NOC, EGC, Jakarta.

RUKUN ISLAM



1. Syahadat
Syahadat merupakan dasar terpenting untuk tegaknya totalitas Islam. Islam tidak
akan tegak kalau ruku-rukunnya tidak tegak, dan rukun yang empat selain syahadat tidak
akan tegak jika syahadat tidak ditegakkan secara sempurna. Bahkan tidak akan ada Islam
sebelum adanya syahadat.
Secara bahasa syahadat berasal dari kata dasar “sya-ha-da” yang berarti sumpah,
atau kesaksian atau jannji. Didalam Islam dikenal dua macam syahadat yakni syahadat
tauhid yang lafadznya adalah “ asyhadu Alla Ilaaha illa Allah” yang bermakna “saya
bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah”.
Hal ini mengandung pengertian bahwa seorang muslim siap hanya menjadikan
Allah sebagai satu-satunya sembahan dalam kehidupannya. Dalam kalimat diatas terdapat
kalimat “ilaaha” yang sering diartikan sebagai tuhan atau sesembahan. Menurut Dr
Imaduddin Abdurrahim, dalam bukunya kuliah tauhid, ilah diartikan sebagai: segala
sesuatu yang mendominasi/menguasai kita dan kita dengan rela, sadar dikuasai oleh
sesuatu tersebut. Lebih lanjut ilah juga dipahami sebagai segala sesuatu yang
menenteramkan,yang diyakini dapat menolong,yang kita takuti ,cintai, harap, kita sandari
melebihi segala perasaan tersebut yang kita berikan kepada Allah.
Syahadat kedua disebut dengan syahadat Rasul dengan lafadz “ Asyhadu Anna
Muhammadarrasulullah” yang artinya” saya bersaksi bahwa Muhammad adalah
Nadi dan Rasul (utusan) Allah”. Hal ini mengandung pengertian kita siap mengikuti
dan menjadikan rasulullah Muhammad SAW, sebagi tauladan, contoh dalam sesmua sisi
kehidupan kita, terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan risalah kenabian beliau.
Kedua sahadat (syahadatain) tersebut merupakan satukesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.dan merupakan syarat seseorang untuk masuk kedalam Islam. Untuk
Mewujudkan syahadatain ini bagi seseorang tidak cukup hanya dengan mengucapkannya.
Namun sebagaimana disampaikan oleh Sahabat Ali bin Abi thalib : Kalimat La Ilaha Illa
Allah belum dianggap sahadat belum memnuhi syarat berikut ; (1) diyakini didalam hati
dengan kesadaran tanpa paksaaan,(2) diucapkan dengan lisan, dan (3) diamalkan dengan
perbuatan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat
Al Hujurat (49) ;14, terhadap pernyataan orang arab badui (dusun) yang baru masuk
islam.

2. Shalat
Secara umum Shalat dapat diartikan sebagai Do’a. Sedangkan secara syariat
bermakna ; Ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dilaksanakan
pada waktu tertentu, yang diawali dengan takbir bagi Allah dan diakhiri dengan memberi
salam. Shalat merupakan perintah yang pertama dalam risalah kenabian Rasululah SAW.
Shalat juga merupakan ibadah yang tidak tidak dapat tertandingi dengan ibadah yang
lain.Shalat merupakan tiang agama dan induk dari semua ibadah dan tidak dapat
tergantikan dalam kondisi apapun juga.. Bersabda Rasulullah SAW “ Pokok Urusan
adalah Islam, Sedangkan tiangnya adalah shalat sedangkan puncaknya dalah berjuang
dijalan Allah”.

Oleh Karena itu dapat dipahami bahwa shalat merupakan ibadah yang mempunai
banyak keistimewaan dibandingkan ibadah yang lain. Diantaranya adalah :
a. Ibadah yang diperintahkan untuk pertama kali
b. Ibadah yang perintahnya langsung dari Allah tanpa perantaraan malaikat jibril
c. Ibadah yang tidak dapat digantikan atau ditinggalkan dalam kondisi apapun
d. Sebagai induk dari semua ibadah (penentu diterimanya ibadah yang lain)
Macam-Macam Shalat
Dalam Islam secara Garis baesar ada dua macam shalat yaitu (1) shalat wajib
yang lima waktu yaitu : subuh, dzuhur, asar, maghrib, isya. (2) Shalat sunnah yang
jumlahnya sangat banyak. Pengertian shalat sunnah adalah Shalat yang bila dikerjakan
mendapat pahala dan kebaikan dari Allah dan bila tidak dikerjakan tidak mendapat Adzab
dari Allah. Bebera contoh shalat sunnah al :
a. Shalat sunnah rawatib f. shalat tahiyatul masjid
b. Shalat iedul Fitri g. Shalat gerhana
c. Shalat iedul Adha h. Shalat istisqo (minta hujan)
d. Shalat tahajud i. Shalat witir
e. Shalat taraweh

3. Puasa (As-siyam)
Secara bahasa puasa berarti menahan diri. Secara syar’I puasa berarti menahan
diri dari segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahri.
Banyak hikmah yang diperoleh dari puasa yang disyariatkan bagi umat Islam,
sebagaimna juga disyariatkan oleh Allah kepada umat-umat sebelum diutusnya rasululah
Muhammad SAW. berbagai hikmah puasa adalah umat Islam dilatih untuk dapat
mengendalikan berbagai keinginan terlebih lagi terhadap berbagai keinginan yang
dilarang oleh syariat agama. Didalam berpuasa seseorang dilarang melakukan hal-hal
yang diluar puasa adalah sesuatu yang dibolehkan pada siang hari seperti makan, minum,
hubungan suami istri dll. Selain itu puasa juga melatih seseorang untuk ikhlas, jujur,
bersabar, penanaman rasa kebersamaan serta penampakan penghambaan kepada Allah.
Didalam Islam secara garis besar dikenal dua macam puasa yaitu (1) puasa wajib
dan (2) Puasa sunnah. Puasa wajib didalam Islam pada dasarnya Cuma ada satu yaitu
Puasa pada Bulan Ramadhan selama satu Bulan. Namun dalam Kehidupan sehari-hari
kewajiban itu dapat bertambah karena sebeb-sebab tertentu, misalnya karena bernadzar.
Oleh Karena itu puasa wajib dalam islam al :
a. puasa di bulan Ramadhan
b. Pasa Nadzar
c. Puasa kafarah (denda)
Sesuai dengan jenis puasa wajib diatas, maka hal-hal yang membatalkan puasa juga
terbagi menjadi dua yaitu :
a. Hal-2 yang membatalkan puasa yang bila dilanggar hanya wajib menganti
sejumlah puasa yang ditinggalkan.
b. Hal-2 yang membatalkan puasa yang bila dilanggar tidak hanya menganti puasa
yang ditinggalkan, juga harus mengganti sejumlah puasa lainnya sebagai dennda.
Contoh : berhubungan suami istri disiang hari pada bulan ramadhan. Maka harus
mengganti puasa yang hari itu dan ditambah puas dua bulan berturut-turut.
Macam-macam puasa sunnah

Didalam ajaran Islam Banyak puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan dalam
rangka pendekatan diri kwpada Allah diantaranya :
a. Puasa 6 hari dibulan syawal
b. Puasa Nabi Daud
c. Puasa Hari Senin dan Kamis
d. Puasa ayamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan qomariah)
e. Puasa Arofah di bulan Zulhijjah
f. Puasa Asysuro (Bulan Muharam)
Tata cara pelaksanaan antara puasa wajib dan puasa sunnah adalah sama saja dengan
syarat dan rukun yang sama pula.

Selain Puasa yang diwajibkan dan disunahkan, dalam islam juga disinggung
masalah puasa-puasa yang terlarang Misaalnya; puasa pada hari raya (tasyrik), puasa
wisal (bersambung) dan puasa yang dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada tuntunannya
didalam Syariat agama.

4. Zakat
Zakat merupakan ibadah yang mempunyai nuansa social sangat terasa
dibandingkan ibadah yang lain. Secara bahasa zakat artinya adalah : tumbuh, suci dan
berkah. Jiwa orang yang mengeluarkan zakat akan menjadi bersih dari sifat bakhil, kikir,
mementingkan diri sendiri dan sifat negative lainnya yang berkenaan denagan harta..
Sedangkan Zakat menurut terminology syariat Islam ialah suatu hak yang sifatnya wajib
dikeluarkan dari harta kekayaan tertentu dalam jumlah yabg telah ditetapkan, untuk
kelompok tertentu dan pada waktu yang tertentu pula. Zakat merupakan salah satu
kewajiban yang ditetapkan oleh Allah baik dengan dalil Al-Qur'an, hadits nabi maupun
ijma' (kesepakatan) para ulama. Kewajiban untuk mengeluarkan zakat sifatnya adalah
fardu 'Ain ( kewajiban atas tiap pribadi)
Zakat diwajibkan kepada setiap pribadi, baik laki-laki maupun perempuan yang
memiliki harta sampai ukuran tertentu yang telah ditetapkan syariat agama untuk
dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa istilah yang berhubungan dengan zakat yang harus
dipahami al :
Nisab : ukuran tertentu dari harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Misalnya zakat beras
adalah 652,8 kg beras.
Haul : Adalah cukup satu tahun kepemilikan harta yang harus dizakati
Tarif : Adalah besarnya zakat yang harus dikeluarkan misalnya zakat binatang ternak
adalah 2,5%.

Macam-Macam Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu ; (1) zakat fitrah atau zakat atas
diri/jiwa yang dikenakan kepada setiap muslim, (2) Zakat maal atau zakat atas harta yang
dimiliki seseorang. Macam-macam zakat maal antara lain :
(a) zakat Emas dan perak, nisabnya adalah 85 gr dan tarifnya adalah 2,5%
(b) Zakat Pertanian Biji-bijian), Nisabnya 652,8 kg dan tarifnya 5% untuk yang diairi
dengan pengairan buatan dan 10 % yang diairi dengan air hujan.
(c) Zakat Perniagaan, tarifnya 2,5%
(d) Zakat profesi. Yang dinisbatkan kepada zakat pertanian, namu tarifnya
dinisbatkan kepada zakat emas
(e) Zakat barang tambang dan barang temuan
(f) Dll jenis harta yang wajib dizakati.
Berkenaan dengan masalah zakat ini benar-benar membutuhkan kejujuran yang
didasarkan pada iman yang kokoh. Oleh karena itu pada beberapa ayat Allah
menyebut zakat dengan sedekah, yang artinya adalah benar. Karena zakat merupakan
tanda kebenaran iman seseorang. Siapa yang imannya benar dan siapa yang imannya
dusta kepada Allah. Sehingga syarat orang yang akan mengeluarkan zakat (Muzaki)
adalah : Muslim, memiliki harta yang cukup dan tidak memiliki hutang yang
jatuh tempo.

Pendistribusian Zakat
Harta zakat yang telah dikeluarkan harus didistribusikan kepada orang-orang yang
berhak menerima zakat (mustahik). Kusus untuk zakat fitrah hanya dikeluarkan pada
bulan ramadhan dan harus didistrinusikan sampai habis. Golongan yang berhak
menerima zakat sebagai mana terdapat dalam Al-Qur'an surat At-Taubah: 60, al:
a. Fakir
b. Miskin
c. Amil Zakat (Panitia dan pengelola zakat)
d. Muallaf (Orang yang dibujuk atau dikikat hatinya dalam Islam)
e. Hamba Sahaya (budak)
f. Gharim (orang yang mempunyai hutang)
g. Fisabililah (orang yang berada di jalan Allah)
h. Ibnu Sabil (Orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk maksiat).

5. H A J I
Adalah mengunjungi baitullah (ka'bah di mekah) untuk mengerjakan ibadah
tawaf,sa'i, wuquf di Arafah dan ibadah-ibadah lain demi memenuhi perintah Allah Swt
dan mengharap keridlaannya. Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang dalam
pemenuhannya membutuhkan syarat kesanggupan yang meliputi finansial, fisik dan
keamanan perjalanan yang akan dilalui. Kewajiban haji bagi umat Islam hanya satu kali
seumur hidup. Oleh karena itu penunaian ibadah haji untuk kedua kali dan seterusnya
hukumnya adalah sunah.
Syarat Penunaian Haji
Para ahli fiqih sepakat bahwa syarat untuk menunaikan haji adalah : (1) beragama
Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka dan (5)berkemampuan.(ada kesanggupan).
Dari syarat diatas dapat diketahui bahwa haji anak-anak (belum baligh) dan para budak
dinyatakan sah oleh para ulama tetapi belum menggugurkan kewajiban haji.
Dalam Islam juga dikenal adanya ibadah Umrah yang oleh sebagian orang
menyebut dengan haji kecil adalah berziarah ke baitullah ka'bah di mekah dan
melakukan aktivitas seperti ibadah haji diluar waktu yang ditetapkan , namun tanpa
wukuf diarafah..
Beberapa Istilah yang Berhubungan Dengan Haji
Miqat Zamani ; yaitu waktu sahnya dilaksanakannya amalan-amalan haji, yakni pada
bulan zulhijjah.
Miqat makani : yaitu tempat dimana seseorang memulai ihram dalam melaksanakan haji
atau umrah
Ihram : Mulai meniatkan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah
Tawaf : Mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali dengan menempatkan ka'bah
disebelah kirinya dan dimulai dari sisi hajar aswad
Sa'i : Berlari-lari kecil sebanyak 7 kali pulang balik antara bukit shafa ke bukit
Marwa
Wukuf : Berkumpul dipadang Arafah, waktunya dimulai tengah hari tanggal 9
Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
Jumrah : Suatu tempat dimana jamaah haji melakukan kegiatan melempar batu
sebagai lambang perlawanan terhadap berbagai kemungkaran.


R U K U N I M A N
Rukun Iman merupakan syarat mutlak bagi kebenaran keimanan seorang muslim.
Bila ada kecacatan atau kekurangan dalam keyakinannya terhadap rukun Iman, maka
keimanannya tidak sah. Didalam islam dikenal ada 6 rukun Iman yaitu :
1. Iman kepada Allah
2. Iman Kepada Malaikat Allah
3. Iman kepada kitab-kitab Allah
4. Iman kepada Nabi dan Rasul Allah
5. Iman Kepada Hari akhir (kiamat)
6. Iman K\kepada qoda dan qodar (ketentuan dan ketetapan Allah)
Makna Iman adalah keyakinan dalam hati yang mendalam, yang diucapkan
dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh
karena itu keimanan kepada Allah dimaknai dengan keyakinan seorang muslim tentang
keberadaan Allah beserta seluruh sifat-sifatnya tanpa takwil atau dengan takwil yang
telah disepakati sebagian besar ulama. Semua keyakinan tersebut harus tercermin dalam
ucapan dan dalam perbuatan sehari-2. Sebagai contoh Allah dengan sifatnya "Al Ghoniy"
yakni Allah maha kaya. Implementasinya bagi seorang muslim adalah dia akan mencari
rejeki hanya dengn cara yang diridloi Allah.
Iman Kepada Malaikat mengandung pengertian bahwa Allah menciptakan
makhluq selain manusia yaitu malaikat dengan semua sifat dan tugastugasnya.
Keyakinan bahwa Allah menciptakan malaikat yang bertuga s mengawasi dan
mencatat seluruh amal manusia, akan melahirkan sikap hati-2, merasa diawasi dan sikap
lain yang menyebabkan kita waspada dengan semua perbuatan kita. Begitu pula dengan
Malaikat yang lain. Pemahaman yang benar terhadap sifat-2 malaikat akan
menghindarkan manusia dari cara pensikapan yang salah, seperti ada sebagaian manusia
yang mengagungkan malaikat tertentu bahkan sampai menyembahnya.
Iman kepada kitab Allah dimaksudkan dengan, bahwa setiap muslim meyakini
bahwa Allah menurunkan kitab suci kepada beberapa nabi tertentu dan syariatnya berlaku
bagi umat nabi tersebut. Seperti; Allah menurunkan kitab Taurat kepada nabi Musa AS,
Kitab Zabur kepada nabi Daud AS, Kitab Injil kepada nabi Isa As dan Alqur'an kepada
nabi Muhammad SAW. Setiap muslim wajib meyakini keberadaan kitab-kitab tersebut
dan meyakini kebenarannya yang diturunkan kepada nabi dan Rasul-Nya.
Iman kepada Nabi dan Rasul Allah adalah, setiap muslim meyakini bahwa Allah
mengutus nabi dan Rasul kepada setiap kaum baik itu yang disebutkan namnya dalam
Alqur'an atau tidak dan mereka semua mengajarkan ajaran yang sama yakni semata-mata
untuk taat kepada Allah, menyembah Allah dan mengingkari selain Allah (taghut).
Iman kepada hari akhir (kiamat), mengandung pengertian bahwa setiap muslim
harus meyakini akan kedatnagan hari kiamat dan kajedian-kejadian sesudahnya. Bahwa
setelah kiamat manusia akan dibangkitkan, akan ada perhitungan amal dan akan ada
pembalasan dengan syurga atau neraka. Sebagai akibat dari keyakinan tersebut maka
seorang muslim hendaklah bersegera melakukan amal kebajikan dan senantiasa
melakukan muhasabah (menghitung-hitung) terhadap amal yang telah dilakukan.
Sehingga dia tidak hidup dengan gaya seolah-olah dia tidak akan mati dan
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Iman kepada qoda dan qodar, dimaksudkan dengan Allah telah menuliskan semua
ketentuan bagi makhluqnya. Namun ketentuan Allah bukan berarti menghendaki manusia
pasrah dengan kondisi yang ada tanpa harus berusaha. Karena semua ketentuan Allah
sifatnya adalah ghoib dan setiap kita diperintahkan untuk berusaha mewujudkannya.
Yang perlu diingat bahwa Allah tidak pernah menghendaki keburukan bagi setiap
hambanya namun manusialah yang membangun kecenderungan itu.


AKHLAQ
Rasulullah SAW menyatakan bahwa" Aku diutus untuk menyempunakan Akhlaq
manusia". Ungkapan ini menggambarkan betapa Islam saangat memperhatikan dan
sangat menekakankan persolan akhlaq dalam kehidupan setiap manusia. Secara Umum
Islam mebagi akhlaq menjadi : Akhlaq kepada Allah, Akhlaq kepada Rasulullah, Akhlaq
kepada sesama manusia ( tetangga, muslim, non muslim) dan akhlaq kepada alam sekitar
(semua makhluq hidup baik hewan maupun tumbuhan). Uraian tentang akhlaq secara luas
akan dibahas pada semester berikutnya.
HUKUM ISLAM (Syariat)
Yang dimaksud dengan hukum Islam disini adalah semua ketentuan /aturan yang
ada dalam Islam. Para ulama fiqih dalam menetapkan hukum merujuk kepada sumber
hukum yang utama yakni Alqur'an dan sunnah (al hadist) dan bila tidak dijumpai dalam
keduanya secara eksplisit maka para ulama merujuk kepada Ijma', fatwa sahabat, qiyas,
istihsan, Urf, Masalih Mursalah, Dzari'ah, Istihhab dan syari'at umat terdahulu sebagai
rujukan tambahan. Kita akan uraikan satu persatu setiap rujukan yang ada.
Pembagian Hukum
Menurut jumhur ulama, hukum taklifi terbagi menjadi lima yaitu wajib, mandub/sunnah,
haram, makruh dan mubah (boleh). Menurut madzhab Hanafi, hukum taklifi terbagi menjadi 7
(tujuh) yaitu : fardu, wajib, mandub, makruh tahrim, makruh tanzih, haram dan mubah.
W a j i b
Menurut pendapat jumhur, hukum wajib itu identik dengan fardhu. Wajib adalah suatu
perintah yang harus dikerjakan, dimana orang yang meninggalkannya berdosa.
MANDUB (SUNNAH)
Adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Syari' (Allah) untuk dikerjakan, atau suatu
perintah yang apabila dilaksanakan akan diberikan pahala, sedangkan bila ditinggalkan tidak akan
disiksa. Istilah lain dari mandub adalah nafilah, sunnah, tathawwu', mustahab dan ihsan. Mandub
mempunyai beberapa tingkatan yaitu :
a. Sunnah Mu'akkadah, yaitu sunnah yang dijalankan oleh Rasulullah Saw secara kontinyu,
tetapi beliau menjelaskan bahwa hal tersebut bukan fardhu. Contohnya adalah shalat
witir, shalat dua rakaat sebelum subuh, dua rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat setelah
maghrib dan dua rakaat setelah isya'. Menurut sebagian ulama, orang yang meninggalkan
amalan sunnah muakaddah adalah tercela walaupun tidak disiksa. Menurut jumhurul
fuqaha' termasuk sunnah muakkadah adalah menikah bagi yang sudah mampu dan
normal dan membaca surat atau ayat setelah membaca alfatihah didalam shalat.
b. Sunnah ghairu muakkaddah; yaitu sunnah yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah secara
kontinyu, seperti shalat empat rakaat sebelum dzuhur, empat rakaat sebelum ashar, empat
rakaat sebelum isya', sedekah yang tidak fardhu.
c. Sunnah yang tingkatannya di bawah dua tingkatan yang diatas. Yaitu sunnah yang
mengikuti adat kebiasaan rasulullah yang tidak ada hubungannya tugas tabligh atau
penjelasan hukum syara'. Seperti cara berpakaian, cara makan, memelihara jenggot,
memotong/menggunting kumis dll.
Berkaitan dengan masalah ibadah sunnah, imam asy-Syatibi dalam kitabnya al-Muwaqat
mengatakan : (1) Setiap ibadah sunnah yang datang dari Rasulullah Saw adalah bersifat
membantu, menjaga atau menjadi perantara bagi kontinuitas ibadah fardhu. (2) meskipun ibadah
sunnah tidak ditekankan secara juz'i (individu), tetapi secara umum ibadah sunnah tersebut sangat
ditekankan. Baik sunnah muakkadah maupun ghairu muakkadah boleh oleh seseorang sewaktuwaktu
tidak dikerjakan tetapi tidak boleh ditinggalkan samasekali dalam sebuah
komunitas/masyarakat.
HARAM
Haram adalah larangan Allah Swt yang pasti terhadap sesuatu perbuatan, baik ditetapkan
dengan dalil yang qath'i maupun dalil dzanni. Keterangan tersebut merupakan pendapat jumhur
yang tidak membedakan dalil-dalil haram di tinjau dari segi hukum haram itu sendiri, seperti
hukum haram yang didasarkan pada hadits ahad dan mutawatir dan tidak masyhur. Karen
amenurut pendapat jumhur, dalil dzanni dapat dijadikan argumentasi dalam amal perbuatan, tetapi
tidak adalam i'tiqad (keyakinan).
Dasar yang dijadikan landasan hukum haram adalah karena adanya bahaya yang tidak
diragukan lagi. Atas dasar tersebut hukum haram terbagi menjadi 2 (dua) :
1. Haram li-dzatih: yaitu perbuatan yang diharamkan oleh Allah, karena bahaya tersebut
terdapat dalam perbuatan itu sendiri. Seperti makan bangkai, minum khamer, berzina,
mencuri yang bahayanya berhubungan langsung dengan lima hal yang harus dijaga ( ad-
Dharuriyat al-Khams), yakni badan, keturunan, harta benda, akal dan agama. Hal-hal
yang bisa membatalkan keharamannya harus berhubungan langsung dengan tidak akan
terjaganya salah satu dari kelima hal tersebut.
2. Haram li-ghairihi/'aridhi. Yaitu perbuatan yang dilarang oleh syara', dimana adanya
larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi dapat menimbulkan
haram li-dzatih. Seperti melihat aurat lawan jenis, meminjamkan uang dengan riba,
poligami dengan wanita yang ada hubungan mahram dengan istri
Perbedaan antara haram li-dzatih dan haram li-ghairihi terdapat dalam dua hal;
1. Haram li-dzatih bila menyangkut akad maka dapat membatalkan akad tersebut. Seperti
akad memperjualbelikan bangkai, khamer, babi, maka akad jual beli tersebut batal.
Begitu pula akad nikah dengan wanita yang ada hubungan mahram maka akadnya batal..
Sedangkan akad jual beli tepat saat adzan jumat tidak batal tetapi pelakunya berdosa.
2. Haram li-dzatih tidak diperbolehkan sama sekali kecuali dalam keadaan dharurat
(terpaksa). Seperti orang yang tersumbat tenggorokannya oleh makanan dan bila tidak
minum ia akan mati sedangkan yang ada didekatnya adalah khamer, maka meminum
khamer terpaksa dioerbolehkan. Sedangkan haram li-ghairih tidak harus sampai pada
kondisi dharurat untuk melanggarnya, seperti melihat aurat pasien bagi dokter, bila
pengobatan tersebut mengharuskan melihat aurat se paasien.
MAKRUH
Menurut pendapat jumhur fuqaha', makruh adalah suatu larangan syara' terhadap suatu
perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, tidak dijumpai dalil yang menunjukkan
keharaman perbuatan tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
"Sesungguhnya Allah Swt benci terhadap berita-berita yang tidak jelas, banyak bertanya(tanpa
realisasi dalam amal perbuatan) dan menyia-nyiakan harta benda".
Juga firman Allah Swt dalam Q.S : 5 : 101 :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di
waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan
(kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."
MUBAH
Mubah merupakan suatu hukum, dimana Allah Swt memberi kebebasan kepada orang
mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Atau suatu pekerjaan/perbuatan
yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama-sama tidak mendapat pujian. Dalam istilah lain
mubah sama dengan jaiz dan halal
Hukum mubah ditetapkan karena ada salah satu dari tiga hal:
1. Tidak berdosa bagi orang yang mengerjakan perbuatan yang semula diharamkan, dengan
ada qarinah( tanda-2) atas diperbolehkannya perbuatan tersebut, seperti ; "
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi,
dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S.
2:173).
2. Tidak ada nash (dalil) yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut contohnya
mendengarkan radio, tv dll
3. Ada nash (dalil) atas halalnya perbuatan tersebut seperti makan makanan halal seperti :
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orangorang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula)
bagi mereka." (Q.S. 5:5)
Rukhshah dan 'Azimah
Pada bagian ini akan dibahas tentang perubahan suatu hukum dari haram menjadi mubah
(diperbolehkan) atau dari hukum wajib kepada jaiz (boleh ditinggalkan). Hal ini dikareana situasi
yang dihadapi seorang mukallaf selalu berubah-ubah. Kadang ia menghadapi kondisi sulit yang
tidak memungkinkan ia menerapkan huukum sesuai hukum aslinya.
Sebagian ulama memberikan definisdi terhadap rukhshah dan 'azimah sebagai berikut :
'Azimah adalah hukum yang mula-mula harus dikerjakan lantaran tidak ada sesuatu yang
menghalanginya.
Rukhshah adalah suatu hukum yang dikerjakan lantaran ada suatu sebab yang memperbolehkan
untuk meningggalkan hukum asli.
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa 'zimah adalah hukum asal/asli yang manusia
mukallaf diperintahkan untuk melaksanakannya, sedangkan rukhshah bukan merupakan hukum
asal, bahkan merupakan hukum baru diukarena penghalang untuk melaksanakannya
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan adanya rukhsah adalah antara lain ;
1. Darurat, seperti seorang yang sangat lapar dan dikuatirkan akan mengakibatkan
kematian. Sementara itu ia tidak mempunyai (menjumpai) makanan kecuali bangkai,
maka ia diperbolehkan, bahkan diwajibkan makan bangkai tersebut
2. Untuk menghilangkan kesempitan dan masyaqqat (keberatan) seperti
diperbolehkannya seorang dokter melihat aurat pasien untuk melakukan pengobatan
Dasar Pengambilan Hukum Islam

I. Al Qur'an
Pengertian Al Quran adalah Firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW dengan bahasa arab, yang turun dengan mutawatir, yang membacanya
bernilai ibadah, bernilai mukjizat.
Berkenaan dengan AlQur'an ulama sepakat bahwa sesuai dengan definisi diatas, dimana
tersusun sebanyak 114 surat, 30 juz dan diawali dengan surat al Fatihah dan diakhiri
dengan surat An-Nas.

II. Al Hadits/Sunnah
Khusus untuk hadits kita akan membahasnya agak panjang karena ia merupakan rujukan
utama setelah AlQuran yang banyak memuat ketentuan yang perlu dipahami secara sekasama.
1. Pengertian Al Hadits
Para muhaditsin( ulama ahli hadits) berbeda pendapat dalam memberikan ta'rif terhadap
hadits. Perbedaan tersebut bersumber pada luas dan terbatasnya objek peninjauan mereka masingmasing.
Dari perbedaan ini maka ta'rif hadits terbagi menjadi dua yaitu; ta'rif terbatas dan ta'rif
luas.
a. Ta'rif Hadist yang terbatas (disampaikan oleh jumhurul Muhaditsin):
Segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad S.a.w. baik berupa perkataan,
perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya.
Dari pengertian diatas, mengandung empat unsur yaitu perkataan, perbuatan, pernyataan dan
sifat lainnya yang disandarkan kepada nabi s.a.w. tidak termasuk apa yang disandarkan kepada
sahabat dan tabi'in. Pemberitan terhadp hal-hal tersebut yang disandarkan Nabi S.a.w. disebut
berita yang marfu', yang disandarkan kepada sahabat disebut mauquf dan yang disandarkan
kepada tabi'in disebut maqthu'
a. Perkataan
Adalah segala perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang seperti
hukaum (syari'at), akhlaq, aqidah, pendidikan dll. Contoh perkataan Nabi dalam bidang syari'at "
Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu denganniat, dan badi setiap orang memperoleh apa
yang diniatkannya..." (HR. Bukhary-Muslim)
Contoh usapan Nabi dalam bidang pendidikan " Termasuk masalah yang dapat menyempurnakan
ke_Islaman seseorang adalah kerelaannya meninggalkan apa-apa yang tak berguna" (HR.
Bukhari)
b. Perbuatan
Merupakan penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan syari'at yang belum jelas cara
pelaksanaannya. Contoh cara beliau mengerjakan sholat sunah " Konon Raasulullah s.a.w.
bersembahyang di atas kendaraanya (dengan menghadap kiblat) menurut kendaraan itu
menghadap. Apabila beliau hendak sembahyang fardlu, beliau turun sebentar, kemudian
menghadap kiblat".(HR. Bukhary)
Namun ada perbuatan yang memang dikhususkan bagi Rasulullah yang tidak termasuk kedalam
nash yang harus ditaati dan diikuti, misalnya:
1. Dispensasi bagi beliau untuk boleh menikah lebih dari empat dan menikah tanpa
maskawin (QS.33;50)
2. Sebagian tindakan beliau yang berdasarkan suatu kebijaksanaan semata-mata yang
bertalian dengan soal-soal keduniaan seperti perdaganngan, pertanian, mengatur taktik
perang.
3. Perbuatan beliau pribadi sebagai manusia, seperti makan, minum, berpakain dll. Namun
bila perbuatan tersebut memberi petunjuk tentang tatacara makan, minum, berpakaian
maka menurut para Muhaditsin merupakan sunnah
c. Taqrir
Adalah sikap beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa
yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh sahabat didepan beliau.
Contoh : Sikap beliau membiarkan sahabat Khalid bin Walid makan daging biawak, sikap beliau
membiarkan para wanita keluar ke majid untuk menghadiri majelis-majelis ilmu. Namun taqrir
ini membutuhkan syarat bahwa hal-hal tersebut dilakukan dihadapan rasulullah, bukan dilakukan
oleh orang yang suka maksiat (munafiq dan kafir). Karena rasul biasa membiarkan perbuatan
orang munafiq karena banyak petunjuk yang sudah jelas tapi tidak memberikan manfaat bagi
orang tersebut.
d. Sifat-sifat, keadaan dan himmah (hasrat) Rasulullah s.a.w.
Yang termasuk bagian ini adalah sifat-sifat yang digambarkan oleh para sahabat tentang
fisik rasulullah, sisilsilah, tahun kelahiran dan hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9
'Asyura. Menurut imam Syafi'i dan rekan-rekannya, bahwa menjalankan himmah adalah sunnah
karena ia bagian dari sunnah yaitu sunnah hammiyah. Namun menurut pendapat As-Syaukani
himmah bukan merupakan sunnah.
Dari uraian diatas, maka menurut jumhurul Muahditsin, hadits(sunnah) terbagi menjadi
sunnahh qauliyah, sunnah fi'liyah, sunnah taqririyah dan sunnah hammiyah
b. Ta'rif hadits yang luas
Yakni segala sesuatu yang berkaitan dengan hadits yang tidak hanya disandarkan pada
rasulullah s.a.w. tapi juga perkataan dan perbuatan dan taqrir yang disandarkan pada sahabat dan
tabi'in.

Istilah Untuk Hadits
Kebanyakan para Muhaditsin, baik yang salaf maupun yang khalaf berpendapat bahwa
Al-hadits, Al-khabar, Al-atsar dan Sunnah merupakan muradif (sinonim). Walaupun ada
sebagaian ulama yang membedakannya namun perbedaan tersebut tidak prinsipil. Misalnya ada
yang berpendapat bahwa hadits itu hanya terbatas apa yang datang dari Nabi saw, sedang khabar
berasal dari selainnya. Adapula yang berpendapat setiap hadits adalah khabar sedang tidak semua
khabar termasuk hadits. Pendapat yang lain mengatakan atsar adalah yang datang dari sahabat,
tabi'in dan seterusnya senhingga atsar lebih bersifat umum bila dibanding hadits dan khabar.
2. Unsur-Unsur Yang Harus Ada Dalam Menerima Hadits
Untuk menerima hdits dari Nabi s.a.w. unsur-unsur yang tidak dapat ditinggalkan adalah
pemberita (rawy), materi berita (matan) dan sandaran beraita (sanad).
1. Rawy
Pengertian Rawy
Rawy adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab, apa-apa
yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Bentuk jamak dari rawy adalah
ruwah
1. Contoh : "Dari ummul mu'minin 'Aisyah r.. katanya: Rasulullah saw telah bersabda
"barang siapa yang mengada-adakan sesuatu yang bukan termasuk dalam urusan
(agama)ku, maka ia tertolak." (HR. Bukhary-Muslim). Dalam contoh tersebut 'Aisyah
merupakan rawy pertama sedangkan Bukhary dan Muslim merupakan rawy terakhir.
2. Matnul Hadits (Matan hadits)
Yaitu pembicaraan (kalam) atau materi berita yang diberikan oleh sanad terakhir., baik
pembicaraan itu sabda rasulullah s.a.w. sahabat atau tabi'in. Contoh perkataan sahabat Anas bin
malik r.a.
"Kami bersembahyang bersama rasulullah s.a.w. pada waktu udara sangat panas. Apabila
salahseorang dari kami tak sanggup menekankan dahinya ke tanah, maka ia bentangkan
pakainnya, lantas sujud diatasnya".
Perkataan sahabat diatas yang tidak disanggah Rasulullah s.a.w. dari "Kunna" sampai
"fasajada'alaihi" disebut matnu'l hadits.
3. Sanad
1. Pengertian sanad
Sanad atau thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matnu'l hadits kepada
Rasulullah s.a.w. seperti kata Al-Bukhary:
'Telah memberitahukan kepadaku Muhammad bin al-Mutsanna, ujarnya: 'Abdul-Wahab ats-
Tsaqqfy telah mengabarkan kepadaku, ujarnya;"telah bercerita kepadaku Ayub atas
pemberitaan Abi Qilabah dari Anas dari Nabi Muhammad s.a.w. sabdanya:" tiga perkara, yang
barangsiapa mengamalkannya niscaya memperoleh kelezatan iman, yakni (1) Allah dan Rasul-
Nya hendaknya lebih dincintai daripada selainnya, (2) Kecintaannya kepada seseorang
melainkan semata karena Allah dan (3) keengganannya kembali kepada kekufuran , seperti
keengganannya dicampakkan ke neraka".
Dari hadits diatas maka dapat diurutkan Bukhary sebagai sanad pertama dan sahat Anas r.a
sebagai sanad terakhir. Atau sebaliknya Sahabat Anas r.a. sebagai rawy pertama dan Bukhary
sebagai rawy terakhir.
1 6 sanad
Bukhary – Al-Mutsanna – Abdul Wahab – Ayub – Abi Qilabah – Anas r.a.
Rawy 6 1
Dalam Ilmu hadits, sanad merupakan neraca untuk menimbang sahih atau dla'ifnya suatu
hadits. Jika ada seseorang dalam rangkaian sanad tersebut ada yang fasik atau tertuduh dusta,
maka hadits tersebut menjadi dla'if, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan
hukum.

KLASIFIKASI HADITS KEDALAM SAHIH, HASAN DAN DLA'IF
Berbeda dengan hadits mutawatir yang memberikan faedah "yaqin bi'l-qath'i" (yakin
dengan pasti/sebaik-baiknya), hadits ahad memberikan faedah 'dhanny" (prasangka yang kuat
akan kebenarannya). Oleh karena itu membetuhkan dan mengharuskan kita untuk mengedakan
penyelidikan dan pemeriksaan yang seksama mengenai identitas (kelakuan dan keadaan) para
rawinya sehingga hadits tersebug dapat ditentukan untuk diterima sebagai hujjah atau ditolak.
Dari segi tersebut, hadits ahad terbagi menjadi tiga yaitu;:Hadits shahih, hasan dan dla'if.
A. Hadits Shahih
Yang dimaksud dengan hadits shahih adalah hadits yang dinukil oleh rawy yang adil,
sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber'illat dan tidak janggal. Dari
definisi tersebut maka dapat ditentukan syarat-syarat untuk menentukan suatu hadits shahih
yaitu : (1) rawi-nya bersikap adil, (2) Sempurna/bagus ingatannya, (3) Sanadnya tiada terputus,
(4) hadits tersebut tidak ber'illat, dan (5) tiada kejanggalan. Menurut Ibnu'sh-Shalah, bahwa
syarat hadits sahih tersebut sudah disepakati oleh para Muhaditsin.
Menurut jumhuru'l-Muhaditsin, bahwa suatu hadits dinilai shahih bukanlah karena
tergantung pada banyaknya sanad. Suatu hadits dinilai shahih cukup kiranya kalau sanadnya atau
matanya sahih, walaupun perawinya hanya satu orang saja setiap thabaqahnya. Hadits shahih
terbagi menjadi dua yaitu; shahih li-dzatih dan sahih li-ghairih. Hadits shahih li-dzatih adalah
hadits yang mememnuhi kelima syarat diatas, sedangkan hadits shahih li-ghairih adalah Hadits
yang keadaan rawi-rawinya kurang hafidh dan kurang dlabith, tetapi mereka msih terkenal
sebagai orang yang jujur, hingga karenanya berderajat hasan, lalau didapati padanya dari jalan
lain yang serupa atau lebih kuat, hal-hal yang dapat menutupi kekurangannya. Apabila
kedlabithan siperawi kurang sempurna dan tidak dijumpai riwayat lain yang dapat menguatkan,
maka turun derajatnya menjadi hadits hasan li-dzatih.
2.Martabat Hadits Shahih
Setiap hsdits shahih mempunyai derajat yang berbeda-beda tergantung kedlabithan dan
keadilan rawinya. Hadits shahih yang paling tinggi derajatnya adalah hadits yang bersanad
ashahhu'l-asanid, kemudian berturut-turut :
a. Hadits yang muttafaq-'alaihi atau muttafaq-'ala shihhatihi, yaitu hadits sahih yang
disepakati oleh kedua imam hadits Bukhary dan Muslim tentang sanadnya
b. Hadits yang hanya diriwayatkan/ditakhrij oleh imam Bukhary sendiri sedang imam
Muslim tidak meriwayatkan. (infarada bihi'l-Bukhary)
c. Hadits yang hanya diriwayatkan/ditakhrij oleh imam Muslim sendiri sedang imam
Bukhary tidak meriwayatkan.(infarada bihi'i-Muslim)
d. Hadits sahih yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhary dan Muslim (shahihun
'ala syartha'i'l Bukhary wa Muslim). Pengertian menurut syarat Bukhary dan Muslim
adalah para rawy dalam hadits tersebut terdapat dalam kitab Bukhary dan Muslim.
e. Hadits sahih menurut syarat Bukhary, namun beliau sendiri tidak mentakhrijkannya
(sahihun 'ala syarthi'l Bukhary)
f. Hadits sahih menurut syarat Muslim, namun beliau sendiri tidak mentakhrijkannya
(sahihun 'ala syarthi'l Muslim)
g. Hadits sahih yang tidak menurut salah satu syarat dari imam Bukhary dan muslim.
Biasanya hadits yang diriwayatkan oleh imam-imam kenamaan seperti sahih Ibnu
Khuzaimah, sahih Ibnu Hibban, sahih Al-Hakim.
B. HADITS HASAN
Para Ulama hadits berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang
hadits hasan. Perbedaan dalam pengertian sudah barang tentu memberikan efek yang
berlainan pula. Imam Turmudzy memberikan pengertian: " adalah hadits yang pada
sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat kejanggalan pada
matannya, dan hadits tersebut diriwayatkan dari banyak jalan dengan makna yang
sepadan" Definisi yang diberikan imam Turmudzy tersebut masih rancu dengan definisi
hadits sahih atau hadits gharib yang bernilai hasan.
Jumhurul muhaditsin memberikan definisi yang lebih spesifik yakni:"hadits yang
dinukilkan oleh seorang yang adil, (tapi) tak begitu kokoh ingatannya, bersambungsambung
sanadnya dan tidak terdapat 'illat serta kejanggalan pada matannya". Dari
definisi diatas nampak jelas perbedaan antara hadits sahih, hasan dan dla'if, dan semua
hadits ahad dapat masuk kategori hadits hasan bila telah memenuhi syarat-syaratnya.
Telah disinggung dimuka bahwa berbedaan antara hadits hasan dan sahih lebih dilihat
pada kekuatan para rawinya.
KLASIFIKASI HADITS HASAN
Hadits hasan terbagi menjadi dua yakni, hadits hasan lidzatih dan hadits hasan
lighairih. Hadits hasan lidzatih adalah hadits hasan yang memenuhi segala persyaratan
sebagai hadits hasan. Sedangkan hadits hasan lighairih adalah "hadits yang sanadnya
tidak sepi dari seorang mastur – tidak nyata keahliannya-, bukan pelupa yang banyak
salahnya, tidak nampak adanya sebab yang menjadikannya fasik dan matan haditsnya
adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan sema'na dari segi yang lain".
Menurut pengertian diatas, hadits hasan lighairih ialah hadits dla'if, yang bukan
karena rawinya pelupa, banyak salah dan orang fasik, yang mempunyai mutabi; atau
sahid. Hadits dlai'if yang karena yang karena rawinya buruk hafalannya (su-u'lhifdhi),
tidak dikenal identitasnya (mastur) dan mudallis (menyembunyikan cacat), dapat naik
menjadi hadits hasan lighairih karena dibantu oleh hadits-2 lain yang semisal dan sema'na
atau karena banyak yang meriwayatkannya.
Tetapi hadits dla'if yang disebabkan karena rawinya orang fasik, atau orang yang
tertuduh dusta, menurut kebanyak muhaditsin, tidak dapat naik menjadi hadits hasan
lighairih samasekali walau sanadnya banyak dan didukung oleh hadits dla'if lainj yang
kedla'ifannya karena rawinya fasik atau tertuduh dusta juga.
MARTABAT HADITS HASAN
Berdasarkan uraian yang telah ada maka martabat hadits hasan ditentukan oleh
kedlabitan para perawinya. Oleh karena hadits hasan dapat dikelompokkan menjadi tiga
yaitu hadits hasan yang bersanat ahsanu'l-asanid, kemudian martabat berikutnya hadits
hasan lidzatih dan yang paling rendah adalah hadits hasan lighairih.
KEDUDUKAN HADITS SAHIH DAN HASAN DALAM BERHUJJAH
Kebanyak para ahli ilmu dan fuqaha, bersepakat menggunakan hadits sahih dan
hasan sebagai hujjah. Namun ada ulama yang mensyaratkan menggunakan hadits hasan
dengan syarat memenuhi sifat yang dapat diterima (maqbul).
Hadits-hadits yang mempunyai sifat dapat diterima disebut hadits maqbul , dan
hadits yang mempunyai sifat tidak dapat diterima disebut hadits mardud.Yang termasuk
hadits maqbul adalah : hadits sahih lidzatih dan sahih lighairih serta hadits hasan lidzatih
dan hasan lighairih.. Yang termasuk hadits mardud adalah; segala macam hadits dla'if.
Menurut sifatnya hadits maqbul dapat diterima sebagai hujah dan dapat diamalkan.
Hadits maqbul yang demikian disebut hadits maqbul-ma'mulun bih. Sedangkan hadits
maqbul yang tidak dapat diamalkan disebut hadits maqbul ghairu ma'mulin bih.
Hadits Maqbul yg Ma'mulun bih
1. Hadits Muhkam. Yakni hadits-2 yang tidak mempunyai saingan dengan hadits
lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Atau tidak ada hadits lain yang
melawannya. Dikatakan sebagai muhkam (dapat dipakai berhukum) lantaran
dapat diamalkan secara pasti.
2. Hadits Mukhtalif (berlawanan) yang dapat dijama'kan(dikompromikan). Kedua
hadits tersebut diamalkan keduaduanya.
3. Hadits rajih.Yaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua hadits yang
berlawanan artinya.
4. Hadits nasih. Yakni hadits yang datang lebih akhir, yang menghapuskan
ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits terdahulu.
Hadits Maqbul yang Ghairu Ma'mulin bih
1. Hadits muatasyabih. Yaitu hadits yang sukar difahami maksudnya lantaran tidak
diketahui ta'wilnya. Ketentuan hadits ini adalah harus diimani adanya, tetapi tidak
boleh diamalkan.
2. Hdits Mutawaqqaf fihi. Yakni dua buah hadits yang maqbul yang saling
berlawanan dan tidak dapat dikompromikan, ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua
hadits tersebut hendaknya dibekukan untuk sementara. Ada sebagian ulama
bahwa hadits seperti ini daat diamalkan salah satu dalam satu waktu dan yang lain
dalam waktu yang lain.. Penggunaan tawaqquf lebih tepat dibanding kan dengan
tasaquth (pengguguran), karena ada kemungkinan ada ulama yang dapat mentarjih
pada waktu dan kondisi yang lain.
3. Hadits Marjuh. Yakni hadits maqbul yang ditenggang oleh hadits maqbul lainnya
yang lebih kuat
4. Hadits mansukh. Yakni hadits maqbul yang telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits
maqbul yang datang kemudian
5. Hadits maqbul yang ma'nanya berlawanan dengan Al-Qur'an, hadits mutawatir
,akal sehat dan ijma' 'ulama.
Cara mengatasi hadits maqbul yang mukhtalif(saling berlawanan) adalah (1) hendaklah
kita berusaha mengumpulkan/mengompromikan sampai hilang perlawanannya (2)
hendaklah kita mencari informasi mana hadits yang datang lebih dahulu dan mana yang
kemudian. Hadits yang lebih dahulu dinasakhkan oleh hadits yang kemudian. (3) Bila
usaha kedua gagal, maka dicari mana hadits yang lebih rajih (kuat) baik sanad maupun
matannya (4) kalau usaha ketiga juga gagal, maka untuk sementara kedua hadits tersebut
dibekukan (di-tawaqquf-kan) yang biasa disebut dengan mutawaqquf fihi.
C. HADITS DLA'IF
Yang dimaksud dengan hadits dla'if adalah hadits yang kehilangan satu syarat
atau lebih dari syarat hadits sahih dan hadits hasan.
Para Muhaditisin mengemukakan bahwa sebab-2 tertolaknya hadits berasal dari dua
hal(jurusan), yakni jurusan sanad dan jurusan matan. Dari jurusan sanad dapat diperinci
menjadi2 bagian :
1. terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilannya maupun
kehafalannya.
2. Tidak bersambung-sambungnya sanad, disebabkan seorang rawi atau lebih ayang
digugurkan atau tidak bertemu satusama lain.
Cacat-cacat pada keadilan dan kedlabithan rawi itu ada 10 macam :
1. Dusta. Hadist dlaif yang dikarenakan rawinya dusta disebut hadits maudlu'
2. Tertuduh dusta. Hadist dlaif yang dikarenakan rawinya tertuduh dusta disebut
hadits Matruk
3. Fasiq
4. Banyak salah
5. Lengah dalam menghafal. Hadist dlaif yang dikarenakan rawinya fasiq, banyak
salah dan lengah dalam menghafal disebut hadits munkar.
6. Banyak waham (purbasangka). Hadist dlaif yang dikarenakan rawinya banyak
waham disebut hadits mu'allal
7. Menyalahi riwayat orang kepercayaan. Kalau menyalahi tersebut dengan
penambahan suatu sisipan haditsnya disebut hadits mudraj, kalau dengan
memutar balikkan, haditsnya disebut hadits maqlub, kalau menyalahi tersebut
dengan menukar-nukar rawi haditsnya disebut hadits mudltharib, kalau menyalahi
tersebut dengan perubahan syakal-huruf haditsnya disebut hadits muharraf, dan
bila menyalahi tersebut tentang titik-titik kata, haditsnya disebut hadits
mushahhaf.
8. Tidak diketahui identitasnya.(jahalah) Hadist dlaif yang dikarenakan rawinya
jahalah haditsnya disebut hadits mubham.
9. Penganut bid'ah. Hadist dlaif yang dikarenakan rawinya penganut bid'ah disebut
hadits mardud.
10. Tidak baik hafalannya. Hadist dlaif yang dikarenakan rawinya tidak baik
hafalannya disebut hadits syadz (kejanggalan) dan mukhtalith.
Para ulama yang arif tidak mengingkari periwayatan hadits dla'if yang disertai penjelasan
tentang kedla'ifan hadits tarebut baik dla'if rawi atau matannya.
HADITS QUDSY
Yang dimaksud hadits qudsy atau hadits rabbany atau hadits ilahi adalah ;"
sesuatu yang dikhabarkan oleh Allah Swt kepada nabi-Nya dengan melalui Ilham atau
impian, yang kemudian Nabi menyampaikan ma'na dari ilham atau impian tersebut
dengan ungkapan kata beliau sendiri". Jumlah hadits qudsy tidak banyak namun para
ulama berbeda pendapat mengenai jumlah pastinya.
Perbedaan yang dapat dilihat antara hadits qudsy dengan hadits nabawy adalah,
hadits qudsy biasanya dibubuhi dengan kalimat, (1) qala (yaqulu) Allahu, (2) Fima
yarwihi 'anillahi Tabara wa Ta'ala dan (3) Lafadz-2 lain yang semakna dengan apa yang
disebut diatas, setelah menyebutkan rawi yang menjadi sumber (pertama)nya, yakni
sahabat.
Perbedaan hadits qudsy dengan Al-Qur'an adalah; (1) Semua lafadz-2 (ayat) Al-
Qur'an adalah mu'jizat dan mutawatir, sedangkan hadits qudsy tidak demikian, (2)
Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur'an, tidak berlaku bagi Al—Hadits, seperti
pantangan menyentuhnya bagi yang berhadats dan larangan membaca bagi yang
berhadats besar, (3) Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur'an memberikan hak pahala
kepada pembacanya, (4) meriwayatkan Al-Quran tidak boleh dengan ma'nanya saja atau
menganti lafadz sinonimnya.
Gelar keahlian Bagi Imam-Imam Perawy hadits
Ada beberapa gelar yang diberikan kepada para imam perawy hadits sesuai dengan
tingkat keahlian masing-masing.
2. Amiru'l mu'minin fi'lhadits. Gelar ini awalnya diberikan kepada para khalifah setelah Abu
Bakar r.a. para khalifah diberi gelar seperti ini berdasarkan jawaban nabi atas pertanyaan
seorang sahabat tentang siapakah yang dikatakan khalifah? Maka nabi menjawab orang
yang sepeninggal nabi yang meriwayatkan haditsnya. Para imam hadits yang mendapat
gelar ini adalah Syu'bah Ibnu'l Hajjaj, Sufyan ats-Tsaury, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad
bin Hambal, Al-Bukhary, Ad-Daruquthny dan Imam Muslim.
3. Al- Hakim. Yaitu gelar yang diberikan kepada para imam hadits yang menguasai seluruh
hadits yang diriwayatkan, baik matan, maupun rawynya,. Setiap rawy diketahui sejarah
hidupnya, perjalanannya, guru-gurunya, serta sifat yang dapat diterima dan ditolak .
Imam ini harus menghafal hadits lebih dari 300.000 hadits beserta sanadnya. Para imam
yang mendapat gelar ini al ; Ibnu Dinar, Al-Laits bin sa'ad, Imam Malik dan Imam
Syafi,i.
4. Al-Hujjah. Yaitu gelar bagi para imam yang mampu menghafal 300.000 hadits baik
matan, sanad dan perihal para rawynya. Para imam yang mendapat gelar ini al: Hisyam
bin 'Urwah, Abu hudzail Muhammad bin Al Walid, Muhammad 'Abdullah bin 'Amr.
5. Al-Hafidh. Adalah gelar bagi para imam hadits yang dapat mensahihkan sanad dan matan
hadits dan dapat men-ta'dilkan dan men-jarh-kan rawynya. Belaiau harus menghafal
hadits-hadits sahih, mengetahui rawy yang waham (banyak purbasangka), 'illat-'illat
hadits dan istilah-istilah para muhaditsin. Menurut sebagian pendapat, al-hafidh harus
mempunyai kapasitas menghafal 100.000 hadits. Para imam yang mendapat gelar ini al;
Al-'Iraqi, syarafu'ddin ad-Dimyathy, Ibnu Hajar al-'Asqalany dan Ibnu Daqiqi'l-'Id.
6. Al-Muhaddits. Menurut para ahli hadits mutaqaddimin, Al-hafidh dan al-muhaddits itu
sama. Tetapi menurut ahli hadits mutakhkhirin berbeda. Menurut At-Taju''s-Subhi; al-
Muhaddits adalah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, illat-illat, nama-nama rijal
(rawy-rawy0, 'ali (tinggi) dan nazil (rendah)nya suatu hadits, memahami kutubu's-sittah,
musnad ahmad, sunan Al-Baihaqy, Mu'jamu Thabarany dan menghafal hadits sekurangkurangnya
1000 buah. Para imam yang mendapat gelar ini adalah 'Atha' bin abi rabah,
imam Az-Zabidy.
Al-Musnid. Yaitu gelaran bagi seorang ahli hadits yang meriwayatkan hadits beserta sanadnya,
baik menguasai ilmunya taupun tidak. Al-Musnid juga disebut At-Thalib, Al-Mubtadi' dan Ar-
Rawy.