Minggu, 02 November 2014

MAKALAH : PERIKATAN, PERJANJIAN DAN PERJANJIAN KHUSUS DALAM DUNIA BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini banyak terjadi kemajuan-kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Imbas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi tersebut adalah manusia akan semakin pintar dan semakin kreatif  untuk menghasilkan sesuatu sebagai perbaharuan yang sebelumnya. Semua itu dilakukan semata-mata hanya untuk mencari  sebuah profit (keuntungan) dari kemajuan yang dialami dunia.Salah satu kemajuan itu adalah dalam bidang industri dan perdagangan. Kemajuan tersebut diharapkan akan membawa keuntungan bagi setiap negara. Dengan demikian negara akan memperbanyak ikatan kerjasamanya dengan negara lain.
Perikatan sangat penting bagi suatu kerjasama didalam dunia usaha dan non usaha,  karena perikatan merupakan hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih atas dasar mana satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban ( debitur ) atas suatu prestasi. Dengan demikian perikatan bersifat mengikat karena dlindungi oleh hukum dan undang-undang sehingga aman dalam melakukan ikatan dengan orang lain.
Tidak hanya perikatan yang akan dilakukan oleh negara/seseorang dalam usahanya, namun agar lebih bersifat otentik dan nyata adanya ikatan dalam bekerja sama antara pihak pertama dengan pihak yang kedua atau lebih, maka negara /seseorang akan membuat akta tertulis yang berupa surat perjanjian untuk melakukan kerjasama dan atau yang lainnya yang disahkan oleh hukum.
Perjanjian merupakan suatu peristiwa yang terjadi bila seseorang berjanji kepada orang lain atau bila dua orang saling berjanji untuk melaksanakan untuk prestasi. Definisi diatas menjelaskan dua hal. Yang pertama ialah perjanjian yang membebankan kewajiban kepada salah satu pihak ( seseorang berjanji kepada orang lain ) dan kedua yaitu perjanjian yang membebankan kewajiban kepada kedua pihak ( dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi). Dewasa ini perjanjian sudah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan serta technologi dan sebagai cermin dari arus moderenisasi dalam segala bidang. Perjanjian kini tak lagi hanya menyangkut hal-hal yang diatur dalam undang-undang tapi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hubungannya dengan dunia perniagaan.
Maka dari itu perikatan dan perjanjian sangat penting bagi negara/seseorang untuk menjalin hubungan dengan pihak lain yang dimana ikatan ini dilindungi hukum untuk menjauhkan dari masalah-masalah yang terjadi dalam perikatan dan perjanjian tersebut. Tetapi dalam dalam memilih perikatan serta perjanjian harus sesuai dengan situasi dan kebutuhan yang akan dilakukan serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, makalah ini akan membahas tentang Perikatan, Perjanjian dan Perjanjian Khusus yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari didalam dunia bisnis.

B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apakah pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus ?
2.    Bagaimana Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian ?
3.    Apakah penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian ?
4.    Bagaimana Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus ?

C.   Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus
2.    Untuk mengetahui Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
3.    Untuk mengetahui penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian
4.    Untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus.


D.   Manfaat Penulisan


download file lengkap DOC di ziddu

untuk mendapatkan file lengkap
silahkan klik link berikut :


file telah di proteksi, untuk membuka filenya
silahkan konfirmasi SMS ke no. 081344608323
dengan transfer pulsa Rp. 5.000,-
untuk sms balik kode proteksinya

.............salam sukses..........




Tidak ada komentar:

Posting Komentar