BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam era
globalisasi ini banyak terjadi kemajuan-kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan
tekhnologi. Imbas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi tersebut adalah
manusia akan semakin pintar dan semakin kreatif untuk menghasilkan
sesuatu sebagai perbaharuan yang sebelumnya. Semua itu dilakukan semata-mata
hanya untuk mencari sebuah profit (keuntungan) dari kemajuan yang dialami
dunia.Salah satu kemajuan itu adalah dalam bidang industri dan perdagangan.
Kemajuan tersebut diharapkan akan membawa keuntungan bagi setiap negara. Dengan
demikian negara akan memperbanyak ikatan kerjasamanya dengan negara lain.
Perikatan
sangat penting bagi suatu kerjasama didalam dunia usaha dan non usaha, karena
perikatan merupakan hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak
atau lebih atas dasar mana satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain
berkewajiban ( debitur ) atas suatu prestasi. Dengan demikian perikatan
bersifat mengikat karena dlindungi oleh hukum dan undang-undang sehingga aman
dalam melakukan ikatan dengan orang lain.
Tidak hanya
perikatan yang akan dilakukan oleh negara/seseorang dalam usahanya, namun agar
lebih bersifat otentik dan nyata adanya ikatan dalam bekerja sama antara pihak
pertama dengan pihak yang kedua atau lebih, maka negara /seseorang akan membuat
akta tertulis yang berupa surat perjanjian untuk melakukan kerjasama dan atau
yang lainnya yang disahkan oleh hukum.
Perjanjian
merupakan suatu peristiwa yang terjadi bila seseorang berjanji kepada orang
lain atau bila dua orang saling berjanji untuk melaksanakan untuk prestasi.
Definisi diatas menjelaskan dua hal. Yang pertama ialah perjanjian yang
membebankan kewajiban kepada salah satu pihak ( seseorang berjanji kepada orang
lain ) dan kedua yaitu perjanjian yang membebankan kewajiban kepada kedua pihak
( dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi). Dewasa ini
perjanjian sudah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan ilmu
pengetahuan serta technologi dan sebagai cermin dari arus moderenisasi dalam
segala bidang. Perjanjian kini tak lagi hanya menyangkut hal-hal yang diatur
dalam undang-undang tapi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama
dalam hubungannya dengan dunia perniagaan.
Maka dari
itu perikatan dan perjanjian sangat penting bagi negara/seseorang untuk
menjalin hubungan dengan pihak lain yang dimana ikatan ini dilindungi hukum
untuk menjauhkan dari masalah-masalah yang terjadi dalam perikatan dan
perjanjian tersebut. Tetapi dalam dalam memilih perikatan serta perjanjian
harus sesuai dengan situasi dan kebutuhan yang akan dilakukan serta harus
sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, makalah ini akan membahas
tentang Perikatan, Perjanjian dan Perjanjian Khusus yang dipakai dalam
kehidupan sehari-hari didalam dunia bisnis.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah
pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus ?
2. Bagaimana
Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian ?
3. Apakah
penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian ?
4. Bagaimana
Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus
2. Untuk
mengetahui Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
3. Untuk
mengetahui penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian
4. Untuk
mengetahui Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus.
D. Manfaat
Penulisan
download file lengkap DOC di ziddu
untuk mendapatkan file lengkap
silahkan klik link berikut :
file telah di proteksi, untuk membuka filenya
silahkan konfirmasi SMS ke no. 081344608323
dengan transfer pulsa Rp. 5.000,-
untuk sms balik kode proteksinya
.............salam sukses..........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar