KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya
panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya
dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Etika Dalam Dunia Bisnis”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis, dan penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, sehingga dengan segala
kerendahan hati, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis
harapkan dari para pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini.
Penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi diri saya sendiri dan pembaca pada umumnya.
Manokwari,
Juni 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ............................................................................................................... i
Daftar Isi .......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan...................................................................................... 1
D.
Manfaat Penulisan ................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika........................................................................................ 3
B. Pengertian Bisnis...................................................................................... 3
C. Pengertian Etika Bisnis............................................................................ 3
D. Etika Bisnis Yang Baik............................................................................. 4
E. Contoh Kasus Etika Bisnis Dalam Praktek........................................... 5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................. 7
B.
Saran .......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan
karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu
berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan
suatu bidang perilaku manusia yang penting. Selama perusahaan memiliki produk
yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan
manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan
lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat
akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut.
Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi
kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan
sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Dengan kata lain, mengapa bisnis
tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah
berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal
ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian
kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang
normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan
itu.
A.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana gambaran tentang etika
dalam dunia bisnis.
B.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah Untuk mengetahui etiak dalam dunia bisnis.
C.
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat penulisan Makalah ini
adalah:
1.
Untuk memberikan pengetahuan kepada para
pembaca tentang etika dalam dunia bisnis.
2.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
B.
Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy
yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat.
Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan
keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak
swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran
para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan
sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua
bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini
kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
C.
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika,
yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan
mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan
termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan
sikap yang profesional.
D.
Etika Bisnis Yang Baik
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan
3 hal pokok yaitu :
1. Produk yang baik
2. Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan
etika.
1. Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya
interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen,
produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini
adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan
ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi
dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja
menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
2. Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi
jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak
semua yang bisa kita lakukan boleh1 dilakukan juga. Kita harus menghormati
kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita
sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu
juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
3. Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum
Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern.
Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf
nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut
pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena
peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila
terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal :
“Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa artinya undang-undang kalau tidak
disertai moralitas “
E.
Contoh Kasus Etika Bisnis Dalam Praktek
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang
bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih
merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal
ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat,
dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan
karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan
tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga
berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara, Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak
selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk
melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan
tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.
Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka
termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy,
Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke
Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga
listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri, dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis
merupakan sebuah harga mati, yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam zaman
keterbukaan dan luasnya informasi saat ini, baik-buruknya sebuah
dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan,
konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis dan jujur adalah
satu-satunya cara supaya dapat bertahan di dalam dunia bisnis saat ini.
Ketatnya persaingan bisnis menyebabkan beberapa pelaku bisnisnya kurang
memperhatikan etika dalam bisnis. Etika bisnis mempengaruhi tingkat kepercayaan
atau trust dari masing-masing elemen dalam lingkaran bisnis. Pemasok (supplier),
perusahaan, dan konsumen, adalah elemen yang saling mempengaruhi. Masing-masing
elemen tersebut harus menjaga etika, sehingga kepercayaan yang menjadi prinsip
kerja dapat terjaga dengan baik.
B.
Saran
Saran dari penulisan makalah ini adalah dalam berbisnis agar menjaga
kepercayaan dan kerjasama agar etika yang baik dalam berbisnis tetap terjaga
untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Madura,Jeff.2001.Pengantar Bisnis.Jakarta:Salemba
Empat.
Silondae,
Arus akbar.2007.Hukum Bisnis.jakarta
: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar