Selasa, 05 Oktober 2010

MANAJEMEN PERBANKAN

ALOKASI DANA BANK


A. PENDEKATAN ALOKASI DANA BANK
Ada 2 pendekatan yang digunakan oleh eksekutif bank, yaitu :
1. Pool of funds approach
2. Assets allocation approach

1. Pool of funds approach
Pool of funds approach adalah penempatan (alokasi) dana bank dengan tidak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan sumber dana, seperti sifat, jangka waktu, dan tingkat harga perolehannya.

Diagram pool of funds approach

















2. Assets allocation approach
Assets allocation approach adalah penempatan dana ke berbagai aktivitas dengan mencocokan masing-masing sumber dana yang sesuai dengan sifat. Jangka waktu, dan tingkat harga perolehan sumber dana
tersebut.
Diagram assets allocations approach




















Perbandingan antara Pool of Funds Approach dan
Assets Allocation Approach

Pool Of Funds Approach Assets Allocation Approach
Kelebihan :
- Perhitungan biaya relatif sederhana.
- Pengelolaannya tidak kompleks. Kelebihan :
- Mengalihkan penekanan likuiditas kepada profitabilitas
- Jumlah rata-rata cadangan likuiditas mengalami penurunan sehingga alokasi dana dapat dialihkan lebih banyak pada penyaluran kredit dan penanaman modal dalam surat-surat berharga yang memiliki keuntungan lebih tinggi.

Kelemahan :
- Tidak diberikan dasar untuk memperkirakan standar likuiditasnya.
- Tidak terdapat pertimbangan terhadap perubahan giro, tabungan, deposito, dan sumber lainnya.
- Mengabaikan likuiditas yang berasal dari portofolio kredit melalui pembayaran cicilan dana bungan secara terus-menerus.
- Memperkecil peranana cadangan sekunder sebagai sumber likuiditas.
- Mengabaikan kenyataan mengenai kemampuan bank untuk memperoleh laba dari operasinya.
- Mengabaikan peran interaksi aktive dan pasiva dalam penyediaan likuiditas secara musiman Kelemahan:
- Keputusan mengenai jumlah likuiditas dilakukan berdasarkan perkiraan atau perputaran simpanan.
- Bisa terjadi kelebihan likuiditas yang menyebabkan keuntungan menjadi berkurang.
- Portofolio kredit dianggap sama sekali tidak likuid sehingga kredit tidak dianggap sebagai sumber likuiditas yang potensial.
- Keputusan mengenai menajemen aktiva-pasiva dibuat secara independen.


B. JENIS-JENIS ALOKASI DANA BANK
Jenis – jenis Alokasi Dana Bank terdiri dari :
1. Primary Reserve (Cadangan Primer)
Pembentukan cadangan primer dan primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Disamping itu cadangan primer digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.
Primary reserve adalah dana dalam kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.

2. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
Adalah penempatan dana-dana ke dalam non cash liquid asset (asset liquid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan terdiri atas surat-surat berharga paling liquid yang setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengabaikan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
- Surat berharga pasar uang atau SBPU
- Surat Bank Indonesia atau SBI
- Surat berharga jangka pendek lainnya
Tujuan utama dari secondary reserve adalah sebagai pelengkap atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Secondary reserve memiliki 2 (dua) manfaat bagi bank yaitu menjaga likuiditas dan profitabilitas bank.
Cadangan sekunder (secondary reserve) digunakan untuk :
1. Untuk kebutuhan likuiditas jangka pendek seperti ; penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit.
2. Untuk kebutuhan likuiditas yang harus dipenuhi dan kebutuhan lainnya yang tidak diperkirakan.
3. Tambahan apabilah cadangan primer tidak mencukupi.

3. Loan Portofolio (Kredit)
Adalah penyaluran kredit (loan), atau penentuan besarnya kredit yang akan diberikan.
Penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requitment (RR)
Adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisikan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Adalah ratio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Dana yang dihimpun adalah dana masyarakat/ dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Idonesia dan modal inti bank.
3. Batas maksimum pemberian kredit (BMPK)
Adalah ketentuan tentang tidak diperbolekannya suatu bank untuk memberikan kredit yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
4. Portofolio Investment
Adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dana dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat berharga berlikuiditas tinggi dengan tujuan memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portofolio investment adalah :
1. Tingkat bunga
2. Capital gain yang mingkin bisa diraih (untuk jenis saham)
3. Kualitas atau keamanan dan mudah diperjual-belikan
4. Jangka waktu jatuh temponya (obligasi, sertifikat, deposito)
5. Pajak harus dibayar.

5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Adalah penanaman dalam bentuk aktiva tetap. Aktiva tetap seperti : pembelian tanah, pembangunan gedung, peralatan operasional bank, (komputeri facsimile), kendaraan; yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.


C. ALOKASI DANA MENURUT SIFAT AKTIVA
Alokasi dana bank berdasarkan sifat aktiva adalah pengalokasian dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat memberikan hasil (income) maupun aktiva yang tidak memberikan hasil.
1. Penanaman Dana Pada Aktiva Produktif (Earning Assets)
Earning Assets adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fasilitasnya. Earning Assets digunakan untuk operasional bank, termasuk biaya bunga dan tenaga kerja.
Komponen Aktiva Produktif terdiri atas :
1. Kredit yang diberikan,
2. Penempatan dana pada bank lain,
3. Surat-surat berharga, dan
4. Penyertaan modal.


1. Kredit yang diberikan
Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1 :
“Kredit adalah menyediaan uang atau tagihan yang dapat mempersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pimjam memimjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak pemimjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
2. Penempatan dana pada bank lain
Penempatan dana pada bank lain dapat berupa :
a. Deposito berjangka pada bank lain,
b. Call money,
c. Pinjaman uang biasa berjangka menengah dan panjang,
d. Surat berharga dalam pasar uang.
3. Surat-surat berharga
Penanaman dana dalam surat-surat berharga sebagai aktiva produktif meliputi :
a. Surat-surat berharga jangka pendek yang digunakan sebagai cadangan sekunder,
b. Surat-surat berharga jangka panjangnya yang dimaksudkan untuk mempertinggi profitabilitas bank.
Pengalokasian dana dalam surat-surat berharga dapat dilakukan dengan cara mendiskonto atau membeli surat-surat berharga pasar uang dan pasar modal, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing.
Penanaman dana dalam surat-surat berharga tersebut antara lain meliputi :
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
b. Surat berharga pasar uang (SBPU),
c. Wesel dan promes yang di-endors bank lain,
d. Revolving underwriting facilities (RUF)
e. Aksep atau promes dalam rangka call money,
f. Kertas perbendaharaan atas beban negara,
g. Berbagai macam obligasi,
h. Sertifikat danareksa,
i. Saham-saham yang terdaftar pada bursa efek.


4. Penyertaan modal
Alokasi dan bank dalam bentuk penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung pada bank lain atau lembaga keuangan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri. Di samping itu, dapat juga berbentuk penyertaan saham dalam suatu perusahaan nasabah asalkan dalam rangka penyelamatan kredit (resceu operation).

2. Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif (Nonearning Assets)
Alokasi dana dalam aktiva tidak produktif atau nonearning assets adalah penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif ini terdiri atas :
1. Alat-alat likuid,
2. Aktiva tetap dan inventaris.

1. Alat-alat likuid
Alat-alat likuid atau cash assets adalah aktiva yang dapat dipergunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. Komponen alat-alat likuid menurut ketentuan Bank Indonesia terdiri atas uang kas yang ada pada bank dan saldo rekening giro pada Bank Indonesia. Sejak deregulasi 1 juni 1983, saldo giro pada BI tidak diberikan jasa giro.
Secara teoritis, komponen alat likuid terdiri atas :
a. Kas,
b. Giro pada Bank Indonesia,
c. Giro pada bank-bank lain, dan
d. Warkat dalam proses penagihan.
2. Aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap yang dimiliki bank dapat berbentuk tanah, gedung kantor (baik kantor pusat maupun cabang-cabang), peralatan kantor seperti komputer, facsimile, ATM, peralatan promosi, dan lain-lain.





BAB 8
STRATEGI PEMASARAN BANK

Strategi pemasaran bank biasanya dilandaskan pada bauran pemasaran atau marketing mix yang terdiri atas 4 P, yaitu sebagai berikut :
1. Produk (Product)
2. Harga (Price)
3. Lokasi (Place)
4. Promosi (Promotion)

1. Strategi Produk (Product)
Produk perbankan adalah instrumen / perangkat yang dibeli dan dijual oleh bank.
Di Indonesia, produk yang dibeli bank antara lai :
a. Simpanan giro,
b. Deposito berjangka,
c. Sertifikat deposito,
d. Tabungan (tabungan nasional, tabungan khusus, dan lain-lain),
e. Wesel, surat tagih, promes dan lain-lain,
f. Setoran ongkos naik haji (ONH),
g. Traveler’s check,
h. Perdagangan valas/ mata uang asing,
i. dan lain-lain.
Adapun produk yang dijual bank antara lain :
a. Kredit perdagangan besar, menengah, dan kecil;
b. Kredit jangka pendek, menengah, dan panjang;
c. Kredit untuk industri, pertanian, perkapalan dan sektor lainnya;
d. Kredit usaha kecil (KUK), kredit profesi, dan lain-lain;
e. Kredit sindikasi;
f. L/C dalam dan luar negeri;
g. Perdagangan surat-surat berharga/ efek-efek;
h. dan lain-lain.
Disamping itu, bank juga menjual beberapa produk yang bersifat jasa/servis. Produk bank yang berupa jasa/servis antara lain adalah :
a. Kiriman uang/transfer dalam dan luar negeri,
b. Inkaso/penagihan piutang/ collection,
c. Safe deposit box (loket penyimpanan barang berharga)
d. Automated teller machine (ATM)
Contoh produk bank yang bersifat terpadu atau per paket, misalnya kombinasi dari produk-produk sebagai berikut :
a. Pinjaman jangka menengah/ panjang untuk fixed assets.
b. Pinjaman modal kerja/ pinjaman jangka pendek.
c. Pinjaman untuk mengimpor barang.
d. Fasilitas L/C.
e. Penagihan piutang/ collection.
Produk bank dapat dibedakan atas dasar penggolongan sebagai
berikut :
a. Penggolongan produk berdasarkan pelayanannya.
b. Penggolongan produk berdasarkan jenis konsumen, seperti pedagang besar, pedagang kecil, eksportir, lembaga pemerintah, lembaga keuangan dan bank lain, perorangan, dan lain-lain.
c. Penggolongan produk berdasarkan pola pembelian, misalnya dalam pelayanan simpanan giro, cara pengambilannya bisa secara tunai, cek, ataupun giro biyet.

2. Strategi Harga (Price)
Sebagaimana telah diuraikan pada Bab 2, produk bank bisa dibedakan antara :
a. Produk pada sisi pasiva dari neraca bank, seperti giro, tabungan. Deposito (simpanan masyarakat), dan
b. Produk pada sisi aktiva dari neraca bank, seperti kredit
Dalam hal penetapan harga deposito berjangka, pada umumnya bank harus memperhatikan tingkat suku bunga SBI, yang merupakan reference bagi bank untuk menetapkan tingkat suku bunga depositonya, baik untuk jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, ataupun 12 bulan. Di samping itu, Bank Indonesia juga menetapkan ketentuan yang melarang bank umum untuk memasang harga simpanan depositonya lebih tinggi dari 125% x tingkat suku bunga SBI.
Sebaliknya, jika bank memasang harga terlalu rendah dibandingkan dengan bank-bank pesaingnya, dikhawatirkan para deposan mengalihkan dananya ke bank-bank pesaing tersebut. Dengan demikian, penetapan strategi harga bagi produk-produk perbankan ditentukan antara lain oleh :
a. Cost of loanable funds yang diperhitungkan serendah mungkin,
b. Tingkat suku bunga SBI serta ketentuan Bank Indonesia yang berlaku,
c. Tingkat harga yang “dipasang” oleh pesaing,
d. Profit margin (spread) yang layak.

3. Strategi Lokasi (Place)
Pada pemasaran produk barang-barang (manufaktur) dikenal adanya rangkaian saluran distribusi yang merupakan jalur pemasaran bagi produk-produk yang dihasilkan dari pabrik, misalnya melalui jaringan distributor atau agen, kemudian melalui berbagai jaringan pengecer (retailer) atau melalui tempat-tempat pemasaran umum (pasar tradisional, pasar swalayan/supermarket, toko, dan lain-lain), dan akhirnya sampai kepada konsumen akhir (end comsumer).

4. Strategi Promosi
Dalam bisnis perbankan juga dikenal adanya promotional mix (bauran promosi) yang meliputi :
a. Advertising/periklanan,
b. Sales promotion/promosi penjualan,
c. Personal selling/penjualan perseorangan,
d. Publicity/publisitas.



















BAB 9
SIKLUS PERKREDITAN


Siklus Perkreditan











1. Permohonan Kredit
Permohonan kredit yang diajukan oleh calon nasabah kepada bank, umumnya dilakukan dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Surat permohonan resmi
2. Akte pendirian perusahaan yang memohonkan kredit
3. Uraian singkat tentang rencana proyek yang akan dilaksanakan oleh calon nasabah
4. Proyek yang cukup besar, kredit yang besar dilengkapi dengan suatu laporan kelayakan proyek (feasibility) yang disusun oleh lembaga konsultan
5. Laporan keuangan perusahaan
6. Informasi-informasi lain yang biasanya diminta bank, seperti :
a. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
b. Keterangan domisili dari perusahaan
c. Izin-izin yang telah diperoleh dalam rangka pembangunan proyek
d. Rekening perusahaan pada beberapa bank
Dalam permohonan tersebut calon nasabah diminta mengisi berbagai formulir standard (baku) yang sudah disusun oleh bank. formulir standar ini bentuknya bermacam-macam, tergantung kepada :
1. Jenis proyek
2. Sektor industri
3. Jenis kredit yang akan diminta
4. Besarnya biaya proyek
5. Besarnya jumlah kredit yang diminta

2. Analisis Kredit
Setelah permohonan kredit diterima oleh bank (biasanya yang menerima adalah account officer/wirakredit atau kepala bagian kredit), maka calon nasabah diminta untuk memberi keterangan-keterangan tambahan yang dapat menjelaskan isi dari berbagai dokumen yang disampaikannya kepada bank. keterangan-keterangan tersebut bisa disampaikan secara lisan melalui wawancara (interview) maupun tertulis sesuai dengan informasi maupun data yang diminta oleh account officer dari bank.
Selanjutnya, account officer atau wirakredit melakukan analisis kredit berdasarkan pedoman (manual) yang sudah ditentukan dalam bank dan biasanya bergantung kepada jenis kredit yang diminta.

3. Persetujuan Kredit
Analisis kredit yang dibuat oleh account officer atau wirakredit diperiksa (review) dahulu oleh atasannya, kepala bagian kredit, sebelum disampaikan ke direksi bank. Nama dari laporan analisis kredit bermacam-macam, tergantung pada sistem dan prosedur yang dimiliki bank, antara lain sebagai berikut.
1. Laporan analisis kredit
2. Laporan analisis permohonan kredit
3. Leporan rekomendasi kredit
4. Apraisal study
5. Laporan studi kelayakan proyek.
Atas dasar laporan analisis kredit, persetujuan kredit dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berbeda antara lain:
1. Kepala cabang, jumlah kredit Rp. 500 juta
2. Kepala wilayah, jumlah kredit Rp. 750 juta
3. Direktur kredit untuk kredit sampai Rp. 1 miliar
4. Direktur bank untuk kredit sampai Rp. 5 miliar
5. Dewan komisaris kredit diatas R. 5 miliar
Persetujuan kredit dilakukan oleh suatu komite yang disebut “komite kredit”. Tugas komite ini adalah :
1. Memeriksa laporan analisis kredit
2. Menyetujui permohonan kredit dari nasabah
3. Menetapkan syarat-syarat pemberian kredit, seperti tingkat bunga, jangka waktu pinjaman, jaminan kredit, akad kredit dan lain-lain.

4. Perjanjian Kredit
Isi perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris publik berdasarkan masukan dari pihak bank adalah :
1. Pihak pemberi kredit (bank yang bersangkutan)
2. Pihak penerima kredit (perusahaan/nasabah)
3. Tujuan pemberian kredit
4. Besarnya biaya proyek, termasuk investasi tetap dan modal kerja
5. Besarnya kredit dalam tingkat bunga kredit oleh bank
6. Biaya-biaya lain yang harus dibayar nasabah kredit seperti appreisal fee, commitment fee, supuervision fee, dan provisi fee.
7. Janka waktu pengembalian kredit
8. Jadwal pembayaran angsuran kredit dan pembayaran bunga kredit
9. Jaminan kredit
10. Syarat-syarat yang harus dilakukan nasabah kredit misalnya, laporan produksi, leporan keuangan dll
11. Hak bank, misalnya; memeriksa keadaan proyek dan buku laporan keuangan nasabah.

5. Pencairan Kredit
Persyaratan pencairan kredit :
1. Perjanjian kredit sudah di tandatangani
2. Penarikan kredit sesuai kebutuhan proyek misalnya; memenuhi pembelian L/C (pembelian mesin-mesin), merekrut calon pegawai, survei pasar dll
3. Penarikan kredit sesuai jadwal pembangunan proyek
4. Permohonan pencairan kredit di dukung oleh dokumen yang sesuai dengan pencairan kredit
5. Besarnya kredit sesuai dengan rasio dana yang bersumber dari nasabah dan pembiayaan dari bank.

6. Pengawasan Kredit
Pengawasan kredit meliputi berbagai aspek kegiatan yaitu :
1. Adanya administrasi kredit yang memadai dan penggunaan komputer online system; dll
2. Keharusan nasabah/kredit menyampaikan laporan produksi, laporan penjualan, serta laporan utang piutang perusahaan, laporan keuangan, laporan tenaga kerja, laporan asuransi aktiva tetap, dll
3. Keharusan wirakredit untuk melakukan kunjungan ke perusahaan
4. Adanya konsultan yang terstruktur antara pihak bank dengan debitur
5. Adanya sistem peringatan (warning sistem) pada administrasi bank yang menangani nasabah yang bersangkutan.

7. Pelunasan kredit
Nasabah dapat membayar angsuran pokok pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jadwal yang telah dibbuat, sehingga kredit dinyatakan lunas.

8. Tambahan Kredit
Kredit yang diberikan berupa, kredit nvestasi tambahan untuk membiayai tambahan barang-barang modal seperti; tambahan mesin dan peralatan atau berupa kredit modal kerja tambahan guna membiayai pembelian bahan baku tambahan.

9. Kredit Bermasalah
Implikasi bagi pihak bank sebagai akibat dari timbulnya kredit bermasalah tersebut dapat berupa sebagi berikut :
1. Hilangnya kesempatan untuk memperoleh income dari kredit yang diberikannya
2. Rasio kualitas aktiva produksi menjadi semakin besar
3. Bank harus memperbesar penyisihan untuk cadangan aktiva produksi yang diklasifikasikan berdasarkan ketentuan yang ada, hal ini akhirnya mengurangi besarnya modal bank dan sangat berpengaruh terhadap CAR (capital adequacy ratio)
4. (ROA) mengalami penurunan

Rescheduling
Merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya kepada debitor, jika ternyata pihak debitor (berdasarkan penelitian dan perhitungan yang dilakukan account afficer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran kepada angsuran pokok maupun bunga kredit.

Restructuring
Restructuring atau restrukturisasi adalah usaha penyelamatann kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
BAB 10
ANALISIS KREDIT

Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit.
Pedoman analisis kredit pada UU No. 10 thn 1998 tentang perubahan UU No.7 thn 92 tentang perbankan, pasal 1 ayat (11) pasal 8, dan 29 ayat (3).

A. Analisis Kredit Berdasarkan Prinsip “ 6 C ”
1. Character (C – 1)
Adalah analisis mengenai watak/karakter berkaitan dengan integritas dari calon debitur.
2. Capital (C – 2 )
Pihak (calon) debitur wajib memiliki sejumlah dana dengan besarnya modal sendiri yang tersedia atau debit to equity ratio, diketahui dari laporan keuangan perusahaan tersebut.
3. Capasity (C – 3)
Adalah penilaian terhadap calon nasabah kredit dalam hal kemampuan memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman atau akad kredit yakni melunasi pokok pinjaman disertai bungan berdasarkan syarat yang diperjanjikan
4. Condition (C – 4)
Kondisi perusahaan dimana perusahaan tersebut dibangun, termasuk di dalamnya kondisi perekonomian. Kondisi-kondisi yang harus diperhatikan oleh pihak bank:
a. Kondisi dari sektor industri dimana proyek dibangun
b. Ketergantungan terhadap bahan baku yang harus di impor
c. Nilai kurs valuta terhadap nilai rupiah
d. Peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku
e. Kondisi perekonomian secara nasional, regional dan global
f. Kemudahan untuk peroleh SDM dan SDA
g. Tingkat bunga kredit yang berlaku
5. Collateral (C – 5)
Collateral adalah barang-barang yang disarankan peminjam kepada bank sebagai jaminan atas kredit atau pinjaman yang diterima.

6. Constraints (C – 6)
Constrains adalah hambatan berupa faktor-faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan

B. Analisis Kredit Berdasarkan Prinsip “ 6 A ”
Analisis kredit “6A” dibagi menjadi :
1. Analisis Aspek Yuridis (Hukum)
Bertujuan untuk meneliti legalitas perusahaan atau badan hukum yang akan memperoleh bantuan kredit dari bank.
2. Analisis Aspek Pasar dan Pemasaran
Bertujuan untuk meneliti kemungkinan pangsa pasar serta meneliti strategi pemasaran yang digunakan perusahaan.
3. Analisis Aspek Teknis
Bertujuan menilai kemampuan pengelola proyek dalam melaksanakan pembangunan proyek pada operasi perusahaan tersebut.
4. Analisis Aspek Manajemen
Bertujuan menilai kemampuan manajemen menjalankan bisnisnya.
5. Analisis Aspek Keuangan
Bertujuan menilai kemampuan manajemen menjalankan kemampuan keuangannya.
6. Analisis Aspek Sosial - Ekonomi
Bertujuan menilai proyek yang dibangun dari sudut pandang sosial maupun makro ekonomi, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar